Satpol PP Segel Sementara Tower Mobile Combat di Kotakulon Sumedang
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Penyegelan dan pemberhentian sementara terhadap pemanfaatan tower mobile combat yang berada di Jalan Kutamaya Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan, Kamis (22/02/24). Hal itu dilakukan atas dasar pemanfaatan tower tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, menyampaika bahwa pihaknya melakukan penelusuran dan dilakukan klarifikasi kepada pengelola dan OPD Teknis, ternyata pengelola tower hanya memiliki hasil sosialisasi dengan warga yang diketahui oleh Lurah Kotakulon.
“Jadi setelah ditelusuri dan dilakukan klarifikasi kepada pengelola dan OPD Teknis ternyata hanya memiliki hasil sosialisasi dengan warga yang diketahui oleh Lurah Kotakulon,” kata Rizal.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, pihaknya melakukan penghentian sementara pemanfaatan tower tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil rapat terhadap PT. Daya Mitra Telekomunikasi.
“Penyegelan ini, merupakan tindak lanjut dari berita acara hasil rapat permintaan keterangan dan klarifikasi atas pengelolaan bangunan atau operasional menara telekomunikasi sementara (Mobile combat) terhadap PT. Daya Mitra Telekomunikasi pada tanggal 22 Januari 2024,” kata Rizal.
Lebih jauh, Rizal menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik atau yang betanggungjawab dari perusahaan tower mobile combat tersebut.
“Pemanggilan akan kami lakukan pada Hari Senin, 26 Februari nanti terhadap pihak PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk selaku penanggung jawab untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Sumedang,” tegasnya.
Adapun dasar dari penyegelan atau penghentian sementara pemanfaatan tower mobile combat tersebut adanya pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Sumedang Nomor 15 tahun 2011.
“Perlu diketahui penyegelan atau penghentian sementara pemanfaatan tower mobile combat karena melanggar Perda Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038. Kemudian Perda Kabupaten Sumedang Nomor 15 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung,” tandasnya.
Rizal berharap dengan disegelnya tower BTS ini, pengetahuan serta pemahaman terhadap Perda, Perkada di Kabupaten Sumedang serta Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, membuat semua pihak menjadi lebih patuh dan taat.
“Dengan adanya tindakan tersebut mudah mudahan menjadi pengetahuan dan pemahaman terhadap Perda dan Perkada di Kabupaten Sumedang serta Peraturan Perundang- undangan yang berlaku,” pungkas Rizal.







