Sumedang – Di antara dua orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Ciuyah Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang, satu orang berinisial CR (44) berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Polres Sumedang di kediamannya pada Senin (7/7/2025).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, yang mengatakan bahwa penangkapan terhadap CR dilakukan pada siang hari.
“Benar, CR sudah ditangkap pada siang hari sekitar pukul 10.26 oleh tim Jatanras Polres Sumedang,” ujar AKP Awang.
CR ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
“Iya, ditangkapnya di rumahnya oleh Jatanras,” tambah AKP Awang.
Seperti yang telah disampaikan Kapolres Sumedang saat jumpa pers pada Kamis (3/7/2025), pihaknya telah mengamankan lima pelaku. Mereka adalah AS (51), RAP (48), H (47), TH (34), dan AM (57), yang semuanya berdomisili di Kabupaten Sumedang dan mengaku sebagai wartawan dari berbagai media, baik cetak maupun online.
“Mereka menggunakan identitas wartawan untuk menekan korban demi mendapatkan uang. Kami masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kasus ini terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada kelompok lainnya yang melakukan hal serupa,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono.







