Rakor APDESI Sumedang, Rencana Undang KDM dan Bahas Penyesuaian Penghasilan hingga Polemik Kades Cintamulya

Sumedang – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Sumedang menggelar rapat koordinasi sekaligus silaturahmi halal bihalal bersama pengurus dan ketua DPK. Agenda tersebut juga menjadi persiapan kegiatan halal bihalal seluruh kepala desa se-Kabupaten Sumedang yang rencananya digelar di KDMP Sukawening.

Ketua DPC APDESI Sumedang, Welly Sanjaya, mengatakan kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi sekaligus menyerap aspirasi dari para kepala desa.

“Ini yang pertama acara kita rapat koordinasi sekaligus silaturahmi halal bihalal antara pengurus DPC dan ketua DPK yang akan menyelenggarakan kegiatan halal bihalal seluruh kepala desa se-Kabupaten Sumedang yang diputuskan tempatnya di KDMP Sukawening,” ujar Welly saat diwawancarai Tahu Ekspres saat silaturahim Kades se-kabupaten Sumedang di Rumah Makan Saung Teko Sumedang, Rabu (1/4/2026).

Ia menyebut, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga berencana mengundang unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumedang, termasuk Gubernur Jawa Barat.

“Insya Allah kita rencananya mengundang jelas Forkopimda Kabupaten Sumedang dan kita usahakan Pak Gubernur untuk kita undang juga untuk hadir pada waktunya,” katanya.

Selain agenda silaturahmi, APDESI juga akan membahas sejumlah rekomendasi yang berasal dari aspirasi para kepala desa, salah satunya terkait penyesuaian penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang dinilai belum mengalami perubahan dalam waktu cukup lama.

“Yang dibahas juga nanti adalah beberapa rekomendasi mungkin dari aspirasi dari teman-teman akan kita sampaikan, salah satunya penyesuaian penghasilan lah kita kan bukan kenaikan, kepala desa itu dan perangkat desa hampir delapan tahun tidak ada penyesuaian,” ungkapnya.

Ia berharap ke depan ada skema penyesuaian penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa, baik melalui kebijakan pemerintah provinsi maupun kabupaten.

“Mudah-mudahan tidak tahun sekarang pun tahun depan ada skema untuk penyesuaian penghasilan seperti provinsi atau seperti kabupaten,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Welly juga menyinggung polemik yang terjadi pada Kepala Desa Cintamulya yang sempat viral gegara terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu dan telah menjalani rehabilitasi. Menurutnya, keputusan terkait posisi kepala desa tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tadi juga disinggung ada polemik Kades Cintamulya kita keputusan kembalikan lagi kepada Kades Cintamulya tersebut mau tetap bertahan ataupun mengundurkan diri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika yang bersangkutan memilih mengundurkan diri, maka masih memiliki peluang untuk kembali mencalonkan diri di masa mendatang. Namun jika diberhentikan, maka harus melalui mekanisme sesuai regulasi.

“Kalaupun mengundurkan diri kan konsekuensinya mungkin beliau bisa mencalonkan lagi di waktu yang lain, kalaupun misalkan diberhentikan tentu secara organisasi tadi kan sudah diputuskan kita berharap sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.

APDESI juga, lanjut dia, akan memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam proses lanjutan kasus tersebut.

“Yang kedua kita akan melakukan pendampingan secara hukum ketika langkah-langkah selanjutnya dengan lawyernya kita, masa jabatannya (Kades Cintamulya) sekitar dua tahun lagi,” ucapnya.

Ia menambahkan, secara aturan terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan kepala desa berhenti dari jabatannya, di antaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Secara regulasi yang saya pahami mungkin tadi ya pertama kan kepala desa itu mengundurkan diri, kedua meninggal dunia ataupun diberhentikan, diberhentikan kan ada beberapa aturan yang harus dipenuhi, misalnya dia sakit tetap ataupun diputuskan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Exit mobile version