Sumedang — Dugaan skandal mencuat di tengah proses Peninjauan Kembali (PK) II di Mahkamah Agung terkait pencairan uang konsinyasi Tol Cisumdawu blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor senilai Rp190 miliar. Dana tersebut disebut telah cair kepada Dadan Setiadi Megantara, yang saat ini berstatus terpidana korupsi dan tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Hal tersebut memicu protes dari ahli waris dan pemerhati pertanahan, yang menjadikan hal tersebut berakhir dengan adanya aksi atau demonstrasi protes terhadap Pengadilan Negeri Sumedang yang berlangsung panas.
Isu ini memantik sorotan, lantaran Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Hera Polosia Destiny, diduga melakukan pertemuan dengan Dadan Megantara sebelum pencairan dana tersebut. Dugaan itu menjadi perhatian publik dan memicu aksi mendatangi Pengadilan Negeri Sumedang.
Pemerhati kasus dari Forum Pemuda Pemerhati Kasus di Proyek Strategis Nasional (PSN), M. Rizky Firmansyah, mempertanyakan urgensi pertemuan tersebut.
“Pertanyaannya, apa kepentingan Ketua PN bertemu terpidana korupsi, kalau bukan untuk pencairan?. Dalam putusan dan nomor cek itu terlampir. Saya pastikan dana itu bisa ditelusuri,” kata Rizky saat diwawancarai awak media di halaman Pengadilan Negeri Sumedang, Rabu (15/4/2026).
Ia juga menyinggung adanya komunikasi yang diduga dilakukan untuk mendorong pencairan dana tersebut.
“Ada komunikasi yang dilakukan untuk mendorong pencairan. Bahkan disebut ada pihak yang menghubungi langsung Ketua PN,” ujarnya.
Rizky mengaku meyakini adanya pertemuan antara Ketua PN Sumedang dengan terpidana korupsi itu sebelum dana dicairkan.
“Saya meyakini telah terjadi pertemuan antara Ketua PN dengan seorang terpidana di Lapas Sukamiskin sebelum pencairan. Kalau tidak diakui, saya siap membuka bukti-buktinya,” ucapnya.
Ia juga menyoroti mekanisme pencairan dana konsinyasi tersebut.
“Tidak tahu apakah yang dicairkannya uang perusahaan atau apa. Cek yang dipegang oleh ahli waris kan ada nomornya, dan tidak mungkin bisa dicairkan bukan dengan cek bernomor itu,” tutur Rizky.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Sumedang belum memberikan kepastian terkait dugaan tersebut. Wakil Ketua PN Sumedang Kelas IB, Saenal Akbar, menyatakan pihaknya masih memerlukan bukti untuk memastikan kebenarannya.
“Untuk kebenarannya, kami belum bisa memastikan, karena tentu perlu bukti,” kata Saenal.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, ia mengaku tengah menghadiri agenda lain.
“Sedang menyaksikan pelantikan Sekretaris PN Bandung (Ketua PN Bandung),” ujarnya.
