Putusan MK Rubah Konstelasi Politik Pilkada Sumedang, Ini Buktinya
Pengamat politik dari Lembaga Studi (LS) Visi Nusantara, Ade Sunarya mengatakan, dengan adanya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 merubah konstelasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumedang Tahun 2024.
Menurutnya, dinamika politik pasca putusan MK peta koalisi di beberapa daerah menjadi berubah signifikan, bisa menimbulkan banyak calon dan calon tunggal bisa berkurang.
Dalam konteks Pemilihan Bupati Sumedang, lanjutnya, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati masuk kategori c kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Adapun hasil Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sumedang terdapat enam partai politik yang memperoleh suara sah lebih dari 7,5% yaitu: PKB (8,48%), Gerindra (12,45%), PDIP (14,35%), Golkar (19,68%), PKS (11,30%), dan PPP (15,82%).
Keenam partai politik tersebut dapat mengusulkan calon tanpa bergabung dengan partai politik lain. Peraturan sebelumnya, hanya partai Golkar yang bisa mengusung sendiri calonnya.
“Faktanya PDIP kini tanpa bergabung dengan partai politik lain (tanpa koalisi) mengusulkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Sumedang sendiri,” kata Ade kepada Tahu Ekspres, Selasa (27/8).
Hal itu juga dibuktikan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan rekomendasi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Irwansyah Putra – Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Gusti Raden Ayu R.V. Mustikaningrat untuk maju di Pilkada Sumedang.
Menurut Sekretaris DPC PDIP Sumedang, Atang Setiawan, partainya tidak berkoalisi dengan partai lain untuk Pilkada Sumedang Tahun 2024, lantaran menurut putusan MK bisa mengusung sendiri.
“Kan kita bisa ngusung sendiri. Kita mah koalisinya dengan rakyat,” kata Atang saat dikonfirmasi Tahu Ekspres, Senin (26/8).
Dikonfirmasi terpisah, Divisi Hukum KPU Sumedang, Rizal Sopian mengatakan, saat ini Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Kepala Daerah telah disetujui DPR RI. Artinya PKPU yang mengatur tentang pencalonan sudah disesuaikan dengan putusan MK.
“Pasti, fix. Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang sudah sesuai putusan MK karena PKPU nya sudah disahkan,” kata Rizal.
Dengan begitu, pada pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024, PDIP dipastikan bisa mengusung sendiri calonnya tanpa koalisi karena syarat ambang batas suara sah terpenuhi sesuai putusan MK lebih dari 7,5% suara.