HukumKejahatan

Pulihkan PAD dari Sektor Pertambangan, Kejari Sumedang: ‘Hasil Pajak Tambang Besar Kalau Tertib’

Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp 1.521.874.432 dari sektor pajak tambang mineral bukan logam dan batuan. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan bantuan hukum nonlitigasi dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah Kabupaten Sumedang. Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menyebut potensi pajak tambang sangat besar.

“Ini adalah penyelamatan PAD dari sektor pertambangan. Ini merupakan sisa nominal yang berpotensi hilang. Namun, atas kerja sama JPN dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, PAD dari sektor tambang itu kalau dilaksanakan secara tertib dan dengan tata kelola yang baik, maka hasilnya sangat besar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, saat press release di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga :  Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Tambang

Sebagai langkah preventif, pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Sumedang menjalin kerja sama resmi dengan para pengusaha tambang.

“Kita usulkan dari Jaksa Pengacara Negara kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk diikat melalui MoU dengan para pengusaha tambang. Tentunya dengan mekanisme yang diatur sedemikian rupa agar tidak ada lagi kebocoran PAD dari sektor pertambangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sempat Tunggak, PT CKJT Akhirnya Setor Pajak dengan Total Rp23,4 M ke Pemkab Sumedang di Tahun 2025

Adi menambahkan, penyelamatan dana ini baru sebagian kecil dari total potensi pajak yang bisa dipulihkan.

“Ini baru sebagian kecil saja. Hal ini masih berkelanjutan, ya. Masih ada beberapa pelaku usaha tambang, sekitar 28, dan masih ada sisa yang lainnya,” ujarnya.

Untuk tahun depan, Kejari Sumedang bersama Pemkab berencana menertibkan kembali tata kelola sektor tambang agar tidak merugikan masyarakat dan dapat memaksimalkan penerimaan daerah.

Baca Juga :  Baru 20 Persen Sekolah Dasar di Sumedang Miliki Sertifikat, Disdik Dapat Pendampingan Hukum dari Kejari

“Untuk tahun depan, bagi pelaku usaha tambang yang ada di Sumedang, kita akan atur lagi tata kelolanya. Kita tertibkan agar semua tidak merugikan masyarakat yang dilalui oleh pelaku usaha tambang tersebut. Caranya, yaitu dengan membayar pajak melalui sektor pajak tambang sehingga dapat dimanfaatkan sebagai PAD dan digunakan untuk masyarakat. Ini salah satu yang kita setorkan sekarang melalui JPN ke Bappenda yang sudah kita serahterimakan tadi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button