Proyek Mini Soccer di Cisempur Jatinangor Tewaskan 4 Pekerja, Satpol PP Pastikan Pembangunan Tak Kantongi IMB
Sumedang – Proyek pembangunan lapangan mini soccer yang mengalami longsor hingga menewaskan empat pekerja buruh di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dipastikan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Longsor Tembok Penahan Tanah (TPT) pada proyek tersebut terjadi di Dusun Wates RT 01 RW 01, Desa Cisempur. Proyek pembangunan lapangan mini soccer itu diketahui berjalan tanpa izin alias ilegal.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terkait perizinan proyek tersebut.
“IMB nya gaada, nihil saya dan kasi penyidik sudah cek juga intruksi dari pak Bupati suruh cek kita langsung cek ke DPMPTSP dan benar nihil,” kata Ian saat di konfirmasi Tahu Ekspres, Sabtu (3/1/2025) melalui telepon Whatsapp Messenger.
Ia menegaskan, pengecekan dilakukan atas instruksi langsung Bupati Sumedang menyusul terjadinya musibah longsor yang menelan korban jiwa.
“Nanti kita akan cek kembali dan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Seperti diketahui, longsor TPT pada proyek mini soccer tersebut menyebabkan empat pekerja buruh meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran pada, Jum’at (2/1/2026). Peristiwa itu kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan perizinan pembangunan.
Satpol PP Kabupaten Sumedang memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







