HukumKejahatan

Polres Sumedang Tangkap Komplotan Pencuri Kendaraan, 4 Orang Ternyata Residivis

Sumedang – Lima pelaku pencurian kendaraan dibekuk jajaran Polres Sumedang dalam Operasi Jaran Lodaya 2025 yang digelar mulai 23 Juni hingga 2 Juli 2025. Dari lima tersangka, empat di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja gabungan tim dari Satreskrim Polres Sumedang bersama Unit Reskrim Polsek Sumedang Selatan dan Polsek Sumedang Utara. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya di sejumlah titik wilayah hukum Polres Sumedang.

Baca Juga :  Sempat Kabur, Satu Terduga Pelaku Curanmor di Tanjungkerta Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka, empat di antaranya adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan,” kata AKBP Joko Dwi Harsono, Kamis (3/7/2025) di Halaman Mako Polres Sumedang saat jumpa pers.

Baca Juga :  GMKI Sumedang Berharap Pihak Kepolisian Perketat Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru

Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial MR (residivis), IS (residivis), YP, AD (residivis), dan AN (residivis). Mereka diketahui mencuri kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dengan menggunakan kunci palsu.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit mobil berbagai merek, 2 unit motor, 4 buah kunci palsu, 1 kunci astag, 3 STNK, 2 BPKB, 1 pilox, dan 1 soket.

Baca Juga :  Menguak Tabir Kejanggalan Kematian Guru SMP di Sumedang, Polisi Lakukan Ekshumasi Jenazah

“Para pelaku ini memiliki peran aktif dalam setiap aksi pencurian. Motif mereka diduga karena faktor ekonomi,” jelas Kapolres.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Para pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Sumedang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Joko.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button