Sumedang – Tim Resmob Polres Sumedang berhasil mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor di wilayah Dusun Wates, Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut, A alias O (41) dan DN (26), ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Beat di rumah milik korban, Debi Hedi Diana.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Selasa dini hari.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela, kemudian mengambil sepeda motor yang diparkir di dalam rumah menggunakan kunci palsu,” ujar AKP Awang seperti pada keterangan tertulisnya yang diterima Tahu Ekspres, Kamis (15/8).
Menurutnya, diduga pelaku keluar lewat jalan belakang membawa sepeda motor tersebut pada saat rumah korban dalam keadaan kosong di tinggalkan oleh pemiliknya. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polres Sumedang untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan bukti petunjuk, kata AKP Awang, Tim Resmob Polres Sumedang berhasil mengamankan kedua pelaku pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 Jam 11.00 WIB.
“Kami berhasil menangkap kedua pelaku, salah satunya A alias O, residivis yang berperan sebagai pelaku utama. Pelaku kedua, DN,” tambahnya.
Bersama dengan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dan alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sumedang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kepada para pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.
