HukumKejahatan

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri di 4 Sekolah Sumedang, Rugikan Rp70,3 Juta, 2 Orang Masih Buron

Sumedang – Satreskrim Polres Sumedang membekuk komplotan pencuri yang beraksi di sejumlah sekolah di Kabupaten Sumedang dan lintas daerah. Polisi menetapkan enam orang tersangka, lima di antaranya pelaku pencurian dan satu orang penadah. Selain itu, dua penadah lain, berinisial AJO dan BOKEP, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan komplotan ini beraksi di empat sekolah di wilayah Sumedang dengan total kerugian mencapai Rp70,3 juta.

“Para pelaku masuk ke sekolah dengan cara merusak pintu dan jendela, lalu mengambil barang-barang elektronik seperti laptop, proyektor, komputer hingga handphone. Barang-barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah,” ujar AKBP Sandityo saat jumpa pers di Halaman Mako Polres Sumedang, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga :  Pinjam Motor Sang Pacar, Pria Asal Sumedang Jambret Tas Mahasiswi di Tanjungsari

Kapolres menjelaskan para tersangka menentukan lokasi sekolah dengan menggunakan Google Maps. Setelah itu mereka merental mobil untuk mengangkut barang curian. Dalam aksinya, tersangka ART (36) berperan sebagai otak sekaligus eksekutor pembongkaran pintu dan jendela. Empat tersangka lain, NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24), membantu mengangkut barang. Sedangkan tersangka DKW (38) menampung hasil curian.

Baca Juga :  Polres Sumedang Tanam 35 Ribu Pohon Buah di Lahan Bekas Tambang

“Kelima pelaku utama kami tangkap di wilayah Karawang dan Bogor, sementara satu penadah kami amankan di Bogor. Saat ini dua orang lain masih dalam pencarian,” kata AKBP Sandityo.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia merah, linggis, obeng, kunci Y, tang, laptop, proyektor, komputer, monitor hingga tujuh unit handphone berbagai merek.

Baca Juga :  Satresnarkoba Ungkap Peredaran Sabu dan Obat Keras di Sumedang, 11 Tersangka Ditangkap

Selain beraksi di Sumedang, komplotan ini juga mengaku pernah melakukan pencurian dengan modus serupa di Subang, Cianjur, dan Sukabumi.

“Untuk para pelaku pencurian kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah kami jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ucap AKBP Sandityo.

Empat sekolah di Sumedang yang menjadi korban pembobolan adalah MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button