Sumedang – Pasca KUHAP baru disahkan pemerintah dan DPR, Selasa (18/11/2025), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jatinangor-Sumedang menyampaikan kritik dan sorotan. Ketua Umum HMI Sumedang, Mohamad Ginanjar Pamungkas, menilai reformasi hukum pidana memang menjadi tonggak penting, namun implementasinya harus diawasi ketat agar tidak justru menggerus hak masyarakat.
“Reformasi adalah tonggak kemandirian hukum Indonesia, tetapi keberhasilannya hanya dapat diukur dari seberapa transparan, adil, dan humanis implementasinya bagi masyarakat. Perubahan hukum tidak cukup hanya ditetapkan, ia harus dijaga, diawasi, dan dipastikan tidak menggerus hak masyarakat Indonesia sampai ke akar rumput, suara kami pun di Sumedang akan terus ada,” ujar Ginanjar kepada Tahu Ekspres, Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan, meski telah disahkan, KUHAP baru masih menyisakan sejumlah persoalan fundamental yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan. Dirinya juga mengungkapkan bahwa akuntabilitas sistem peradilan pidana masih lemah. Menurutnya, aturan baru itu belum memberi jaminan kuat bahwa proses peradilan berjalan transparan dan akuntabel.
“Mekanisme judicial scrutiny, forum komplain prosedural, hingga pengawasan atas kewenangan investigasi khusus masih sangat terbatas. Ini membuka ruang penyalahgunaan wewenang tanpa kontrol memadai,” ucapnya.
Ia juga menyoroti lemahnya perlindungan HAM dan standar prosedural dalam KUHAP yang baru disahkan tersebut.
“Belum ada standar upaya paksa yang objektif dan berbasis HAM, batasan penggunaan sidang elektronik juga belum tegas, dan isu standar pembuktian maupun pengelolaan bukti masih kabur. Perlindungan terhadap tersangka, saksi, korban, hingga kelompok rentan akhirnya hanya bersifat formalitas,” kata Ginanjar.
Persoalan lain yang disorot adalah ketidakseimbangan peran penegak hukum serta minimnya akses keadilan.
“Peran Advokat dan bantuan hukum belum diatur secara proporsional, sementara mekanisme restorative justice justru minim pengawasan. Ini menunjukkan KUHAP baru belum mampu menjamin akses keadilan yang setara, dan belum menempatkan kepentingan korban serta pencari keadilan sebagai prioritas utama,” tegasnya.
HMI Sumedang mendorong pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap catatan kritis tersebut. Menurut Ginanjar, pengawasan publik harus diperkuat untuk memastikan KUHAP baru tidak menjadi alat pembenaran kesewenang-wenangan.
“Jika reformasi hukum ingin benar-benar membawa Indonesia lebih adil, maka implementasinya harus diawasi secara ketat dan berpihak pada rakyat secara menyeluruh,” tutupnya.