Sosial

Pertengkaran dan Alasan Ekonomi Jadi Faktor Utama Warga Sumedang Ajukan Cerai di Tahun 2024

Sebanyak 3.942 warga Sumedang telah mengajukan perceraian sepanjang Tahun 2024. Ada 1.059 yang mengajukan cerai talak dan 2.883 yang mengajukan cerai gugat. Data itu diambil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diberikan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang kepada Tahu Ekspres, Jum’at, 20 Desember 2024.

Menurut Humas PA Sumedang, Dimyati, ada 3.512 perkara perceraian sudah diputus Pengadilan Agama Sumedang. Adapun rinciannya, alasan perceraian itu akibat mabuk 2 perkara, 4 judi, 178 meninggalkan salah satu pihak, 3 dihukum penjara, 11 kekerasan dalam rumah tangga, 1.742 perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 4 murtad, 1.565 perkara karena alasan ekonomi dan 3 perkara alasan poligami.

“Untuk Tahun 2023 kemarin dari dari data kami ada 3.697 perkara perceraian yang sudah diputus pengadilan,” kata Dimyati kepada Tahu Ekspres.

Ia menjelaskan, di Tahun 2024 ini, faktor utama perceraian yang tertinggi diakibatkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus, disusul karena alasan ekonomi.

“Untuk alasan pertengkaran itu banyak faktor kenapa mereka bisa bertengkar, karena ketidakcocokan bisa saja bertengkar, karena berselingkuh juga bisa saja bertengkar. Bisa juga karena alasan ekonomi jadi bertengkar, tapi tidak spesifik. Kalau alasannya karena faktor ekonomi, itu jelas karena ada masalah ekonomi, walaupun tidak ada pertengkaran tapi karena ekonominya tidak terpenuhi bisa saja mereka bercerai,” katanya.

Adapun untuk klasifikasi umur yang mengajukan perceraian sepanjang tahun 2024 terbagi menjadi 4. Umur kurang dari 20 Tahun yang mengajukan perceraian ada sebanyak 114 perkara, 21-30 Tahun 1.474 perkara, 31-40 Tahun 1.230 perkara dan umur 41 Tahun lebih ada 1.122 perkara.

“Untuk klasifikasi umur ini data orang yang mengajukan perceraian, baik itu cerai gugat maupun cerai talak. Jadi tidak melihat yang mengajukan apakah dari pihak suami ataupun istri, datanya keseluruhan,” kata Dimyati.

Sedangkan untuk dispensasi kawin, kata Dimyati, sepanjang tahun 2024 ada 251 perkara yang mengajukan. “Dispensasi kawin ini dilaksanakan karena calon mempelai umurnya masih dibawah 19 tahun, baik calon mempelai wanita maupun pria. 19 tahun kurang sebulan saja tetap harus mengajukan dispensasi kawin,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button