Sumedang – Honorarium guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Sumedang kini bisa dibiayai dari komponen Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kebijakan ini merupakan hasil perjuangan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumedang.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir melalui akun sosial medianya telah memposting pengumumkan hal tersebut melalui akun pribadinya, donyahmad.munir, beberapa waktu lalu.
Dony menuliskan bahwa pada januari 2026, Pemkab Sumedang telah mengirimkan surat resmi Nomor B/466/400.3.5.5/I/2026 ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memohon penggunaan dana BOSP untuk honorarium guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.
Aspirasi juga disampaikan perwakilan guru PPPK Paruh Waktu, Dinas Pendidikan (Disdik), DPRD, dan PGRI Sumedang ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk secara langsung saat Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ulhaq melakukan kunjungan kerja ke Sumedang pada awal Februari 2026.
Usulan dilakukan karena upah dari pemerintah daerah tidak bisa maksimal akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Hasilnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dana Bantuan Operasional Pendidikan tahun 2026.
Dengan demikian, penghasilan guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu akan bersumber dari tiga komponen, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumedang, sertifikasi, serta Dana BOSP. (*)
