Ekonomi

Menakar Efektivitas Audit Syariah dalam Menjamin Kepatuhan Lembaga Keuangan Syariah di Kabupaten Sumedang Jawa Barat

Kabupaten Sumedang, sebagai salah satu wilayah penyangga pendidikan dan keagamaan di Jawa Barat, mestinya mengalami perkembangan yang signifikan dalam implementasi keuangan syariah.

Lembaga lembaga seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Koperasi Syariah Masjid Besar, dan berbagai Baitul Maal wat Tamwil (BMT) telah hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai prinsip Islam. Ditunjang dengan adanya Perguruan Tinggi seperti Universitas Koperasi Indonesia dulu namanya IKOPIN, Universitas Sebelas April (UNSAP) yang membuka Prodi Ekonomi Syariah.

Namun pertanyaan penting yang diajukan adalah: apakah lembaga tersebut telah menerapkan prinsip prinsip syariah secara konsisten melalui mekanisme audit syariah yang efektif?

Audit syariah adalah proses penilaian sistematis terhadap aktivitas keuangan dan operasional lembaga keuangan syariah guna memastikan kesesuaiannya dengan prinsip prinsip syariah. Dalam pelaksanaannya audit syariah berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap produk, transaksi, dan tata kelola. Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi aktor utama yang memiliki otoritas menilai dan memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan fatwa DSN-MUI. Indikator efektivitas audit syariah meliputi independensi DPS, kompetensi auditor syariah, kejelasan sistem audit, serta tindak lanjut dari hasil audit tersebut.

Di Sumedang, lembaga keuangan syariah dalam berbagai bentuk. BSI hadir dengan layanan perbankan modern berbasis syariah. Pemerintah menggagas koperasi syariah berbasis mesjid di setiap Kecamatan, seperti Kopsyah Masjid Besar Tegalkalong, Paseh, Situraja, sebagai bentuk pemeberdayaan ekonomi umat. BMT juga turut hadir di berbagai wilayah seperti Situraja, Cimalaka, dan Tanjungsari. Upaya upaya tersebut menunjukkan komitmen terhadap ekonomi syariah. Namun, pengawasan syariah secara menyeluruh dan terstandarisasi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Beberapa tantangan utama dalam pelaksanaan audit syariah di Sumedang adalah tidak semua lembaga memiliki Dewan Pengawas Syariah yang independen dan aktif. Sebagian pengangkatan DPS dilakukan oleh pengurus lembaga itu sendiri, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu masih sedikit auditor syariah yang memiliki kompetensi dan sertifikasi.

Untuk meningkatkan efektivitas audit syariah di sumedang, beberapa langkah strategis dapat diambil diantaranya:

  1. Penguatan peran dan independesi Dewan Pengawas Syariah, terutama koperasi dan BMT.
  2. Pelatihan dan sertifikasi bagi auditor syariah oleh MUI, OJK, atau lemabaga pelatihan resmi.
  3. Pemerintah daerah perlu membentuk unit pembinaan dan pengawasan audit syariah lokal.
  4. Pemanfaatan teknologi digital dalam pelaporan dan pemantauan audit syariah untuk meningkatkan transparansi.

Penulis : Ace Nurasa, Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button