Sumedang–Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku penjambretan disertai aksi pelindasan terhadap mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial MR di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Kasus tersebut sempat viral di media sosial usai korban dilindas saat pelaku melarikan diri.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, korban dalam peristiwa itu merupakan dua mahasiswa Unpad. Salah satu korban mengalami luka setelah dilindas motor pelaku.
“Korban ini ada dua orang yang merupakan mahasiswa Universitas Padjadjaran. Beberapa hari lalu viral di media sosial bahwa ada seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran yang dilindas oleh tersangka,” ujar AKBP Sandityo didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah saat press release di halaman Mako Polres Sumedang, Sabtu (16/5/2026).
Peristiwa itu terjadi di Gang Mawar 5, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIB. Saat itu korban baru selesai membeli makanan dan berjalan melewati gang lokasi kejadian.
AKBP Sandityo menjelaskan, tersangka berinisial MR alias Iban nekat menodong korban menggunakan pisau untuk mengambil handphone milik korban. Pelaku juga mengancam korban agar tidak berteriak.
“Tersangka menodongkan senjata tajam berupa pisau kepada korban dengan maksud mengambil handphone milik korban lalu mengancam korban agar tidak berteriak,” katanya.
Namun korban justru berteriak sambil berlari meminta pertolongan warga. Dalam kondisi panik, korban terjatuh dan pelaku langsung menabrak sekaligus melindas korban menggunakan sepeda motor yang dipakainya.
“Karena gang tersebut sempit sehingga tidak memungkinkan untuk putar balik, posisi motor langsung melindas kaki korban mahasiswi Unpad dan kemudian tersangka kabur melalui jalan raya,” ungkap AKBP Sandityo.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam silver, STNK kendaraan, satu bilah pisau, jaket cokelat oren bertuliskan Eiger, celana jeans abu-abu, dan helm hitam bertuliskan “Bandung Belongs To Us”.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 479 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dalam pengembangan kasus, Satreskrim Polres Sumedang turut mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tanjungsari. Tersangka tersebut diketahui merupakan kakak kandung pelaku pelindasan mahasiswi Unpad.
Meski demikian, AKBP Sandityo menegaskan pelaku pelindasan bukan merupakan residivis.
“Yang residivis curanmor itu kakaknya, bukan tersangka pelindasan,” tegasnya.
