Pemilu 2024SumedangTanjungsari

Panwaslu Tanjungsari: Siap Lakukan Pengawasan Distribusi Logistik Pemilu 2024

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjungsari, Imam Wahyu memastikan kesiapan dalam rangka pengawasan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 agar tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan tepat waktu.

“Ya, kami bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Tanjungsari akan lebih intens melakukan pengawasan terkait pendistribusian logistik Pemilu 2024,” ujar Imam kepada wartawan di Aula Kantor Panwaslu Kecamatan Tanjungsari Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (30/11/2023).

Ia menjelaskan, bahwa Logistik Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No. 14 Tahun 2023 dan PKPU No. 16 Tahun 2023 terdiri dari Perlengkapan Pemungutan Suara yang meliputi, Kotak Suara, Surat Suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel, Alat untuk mencoblos pilihan, dan TPS.

“Kemudian ada Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang meliputi, Salinan DPT, Salinan Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pasangan Calon, Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD provinsi, Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten/kota dan label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu,” tuturnya.

Baca Juga :  PLN UP3 Sumedang Pastikan Keandalan Listrik Jelang Idul Fitri 1445 H

Lalu, sambung Imam, pengawasan terhadap Dukungan Perlengkapan Lainnya yang meliputi, Sampul kertas, Tanda pengenal KPPS, Petugas ketertiban TPS, dan saksi, Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN dan saksi, Karet pengikat surat suara, Lem/perekat, Kantong plastik, Bolpoin, Gembok, Spidol, Formulir untuk berita acara atau sertifikat, dan Stiker nomor kotak suara, Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan serta alat bantu tunanetra.

“Pengawasan Logistik Pemilu ini merupakan bagian Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu,” terangnya.

Baca Juga :  Satpol PP Bersihkan Billboard Konten Kampanye di Sejumlah Wilayah Sumedang

Menurut Imam, untuk pengawasan sendiri difokuskan agar tepat jenis yakni, jenis logistik tersedia sesuai dengan jenis barang yang dibutuhkan. Kemudian, dipastikan harus tepat jumlah yakni, logistik tersedia sesuai dengan jumlah yang diperlukan. Selanjutnya tepat kualitas, dimana kualitas logistik sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Dan juga harus tepat waktu, artinya logistik diterima tepat waktu pada H-1.

“Selanjutnya, Pasal 3 Perbawaslu nomor 12 Tahun 2023 mengamanatkan beberapa hal diantaranya, Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b melalui penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu dan pendistribusiannya di wilayah kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, sambung Imam, pihaknya akan menentukan fokus pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu hingga pendistribusiannya di wilayah kecamatan.

Baca Juga :  Akibat Jalan Tertutup Material Longsor, Jalur Sela Awi - Rancakalong Sumedang Tak Bisa Dilalui

“Kami juga terus berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatan,” ucapnya.

Tak hanya itu, imbuh Imam, PKD juga akan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa Pengawasan secara langsung dan analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

“Kurangnya keamanan dalam pendistribusian dan penyimpanan logistik, Panwascam Tanjungsari telah melakukan identifikasi kerawanan dalam pendistribusian logistik Pemilu juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan gudang logistik baik di tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa serta mengecek kesiapan PPS dalam menyediakan lokasi TPS di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (*)

One Comment

  1. Semoga para pemimpin dapat menjalankan amahnya sebagaimana yang ditetapkan dalam islam yaitu mengurus urusan umat berdasarkan prinsip syariat. Semoga sosok yang terpilih adalah sosok negarawan sejati, yang kapabel dalam mengurusi urusan rakyat. Agar para pemimpin tidak termasuk dalam orang yang disebutkan Rasul. Rasulullah SAW bersabda: “Akan datang tahun-tahun penuh dengan kedustaan yang menimpa manusia. Pendusta dipercaya, orang yang jujur didustakan. Amanah diberikan kepada pengkhianat. Orang yang jujur dikhianati, dan ruwaibidhah turut berbicara.” Lalu beliau ditanya, “Apakah al-ruwaibidhah itu?” Beliau menjawab,“Orang-orang bodoh yang mengurusi urusan perkara umum” (HR Ibnu Majah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button