TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Polres Sumedang, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Instansi terkait lain musnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht seperti kasus Narkotika, Psikotropika dan Obat terlarang di Halaman Kantor Kejari Sumedang Jawa Barat (Jabar), Jum’at (28/6/2024).
Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari SH. MH., menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari sejumlah perkara itu diantaranya Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan terlarang sebanyak 18 Perkara.
“Dalam perkara ini meliputi, barang bukti berupa Sabu sebanyak 6 perkara dengan tersangka SCK alias BC. Sedangkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan ini sebanyak 15,41 gram,” terang Yenita.
Kemudian, sambung Yenita, barang bukti berupa Ganja seberat 18,58 gram dari 2 perkara dengan tersangka GAR alias Ardi turut dimusnahkan. Lalu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti Psikotropika sebanyak 5 Perkara dengan tersangka SK bin Ade.
“Sejumlah barang bukti ini berupa, Aprazolam sebanyak 98 butir, Methylphenidate HCl 10 mg sebanyak 40 butir, Tramadol 363 butir, Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 84 butir, Dextro 58 butir, dan Hexyemer sebanyak butir 29 butir,” tutur Yenita.
Selain itu, Yenita melanjutkan, untuk Narkotika Sintesis atau tembakau Gorila terdapat 5 perkara dengan tersangka TMT alias Ias, WD dan lainnya memiliki barang bukti seberat 148,76 gram.
“Kami juga memusnahkan barang bukti lain seperti ponsel, jaket, tas, plastik, dan masih banyak lagi. Intinya, sejumlah barang bukti ini pada amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 19 perkara,” terangnya.
Dengan demikian, imbuh Yenita, pada hari ini Kejari Sumedang telah merampas semua barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
“Kami berharap melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini menjadi momentum bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Sumedang untuk dapat lebih baik lagi kedepannya,” tukas Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari. (*)







