HukumPeristiwa

Menguak Tabir Kejanggalan Kematian Guru SMP di Sumedang, Polisi Lakukan Ekshumasi Jenazah

Sumedang – Upaya menguak tabir kematian seorang guru SMP di Kabupaten Sumedang kini memasuki tahap krusial. Polisi melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban setelah kematiannya dinilai janggal dan menimbulkan kecurigaan sejak pertama ditemukan.

Untuk mengungkap tabir penyebab kematian, Satreskrim Polres Sumedang melakukan ekshumasi di kampung halaman korban, Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Rabu (3/12/2025). Ekshumasi dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, dengan pengamanan ketat dari kepolisian.

Baca Juga :  Misterius, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Kota Kulon Sumedang

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, mengatakan pihaknya memang menerima informasi awal yang mengarah pada dugaan kematian tidak wajar.

“Kami mendapatkan informasi di lapangan, meninggalnya (almarhumah) dengan tidak wajar,” ujar AKP Tanwin.

Baca Juga :  Sempat Kabur, Satu Terduga Pelaku Curanmor di Tanjungkerta Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

Awalnya, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kamar rumahnya di Kampung Toga, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, pada (25/11/2025). Suami korban menjadi orang pertama yang menemukan Siti sudah meninggal dunia.

“Hasil dari penyelidikan kami, makanya kami melakukan ekshumasi terhadap kuburan ibu Siti ini, untuk membuat terang, membuka tabir, apakah almarhumah ini meninggal karena sakit, bunuh diri atau di bunuh,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ramcek Hari ke-13, Satlantas Sumedang Soroti Laju Kecepatan Kendaraan Elf dan Perketat Pemeriksaan

Sejak awal, kematian Siti menimbulkan banyak pertanyaan. Di tubuh dan kepala korban ditemukan sejumlah luka lebam yang dianggap tidak wajar. Temuan itu membuat pihak keluarga dan warga sekitar curiga ada unsur kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button