Kejahatan

Pinjam Motor Sang Pacar, Pria Asal Sumedang Jambret Tas Mahasiswi di Tanjungsari

Sumedang – Seorang pria asal Sumedang nekat menjambret tas mahasiswi di Jalan Cijambu, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, usai meminjam motor milik pacarnya. Aksi itu dilakukan pada Kamis malam, (23/10/2025), sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, pelaku berinisial ID (22) merupakan warga Kecamatan Tanjungsari. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Alun-alun Tanjungsari itu mengaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi.

Baca Juga :  Satresnarkoba Ungkap Peredaran Sabu dan Obat Keras di Sumedang, 11 Tersangka Ditangkap

“Pelaku meminjam motor pacarnya dan saat perjalanan pulang melihat dua perempuan berboncengan. Karena kondisi jalan sepi, muncul niat untuk mengambil barang milik korban,” kata AKBP Sandityo saat press release di halaman mako polres Sumedang, Senin (27/10/2025).

Pelaku kemudian memepet kendaraan korban dan langsung merampas tas yang digunakan oleh korban, Nisrina Dhiya Nazhiifah (19), mahasiswi asal Desa Gudang. Setelah berhasil mendapatkan tas, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga :  Sempat Kabur, Satu Terduga Pelaku Curanmor di Tanjungkerta Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan dan kehilangan sejumlah barang berharga berupa telepon genggam Oppo A16, dompet berisi kartu identitas, dan uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,5 juta,” ucapnya.

Unit Reskrim Polsek Tanjungsari yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tas selempang cokelat, helm putih, telepon genggam, dompet, jaket hitam, celana jeans biru, dan sepeda motor Honda PCX putih bernomor polisi Z-6916-AAU pada saat itu juga.

Baca Juga :  Menguak Tabir Kejanggalan Kematian Guru SMP di Sumedang, Polisi Lakukan Ekshumasi Jenazah

“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKBP Sandityo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button