KejahatanKriminal

Ngaku Polisi dan Todong Ojol Pakai Pistol Korek, Dua Pelaku Begal di Jatinangor Ditangkap

Sumedang – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan bermodus pesanan ojek online yang terjadi di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dalam kasus ini, dua orang pelaku yang sempat mengaku sebagai anggota kepolisian berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan peristiwa tersebut menimpa seorang pengemudi ojek online berinisial GPS (27). Kejadian berlangsung pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.10 WIB di Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor.

“Korban awalnya menerima orderan di wilayah Jalan Caringin, Kota Bandung. Setelah mengambil barang, korban diminta mengantarkan ke wilayah Jatinangor,” kata AKP Awang, Senin (12/1/2026).

Baca Juga :  Pinjam Motor Sang Pacar, Pria Asal Sumedang Jambret Tas Mahasiswi di Tanjungsari

Setibanya di lokasi tujuan, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian membuka paket di depan korban. Isi paket tersebut hanya berupa tiga pasang kaus kaki anak dan plastik kantong obat dalam kondisi rusak. Namun secara tiba-tiba, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan mengaku sebagai anggota Polres Sumedang sambil menunjukkan surat tugas palsu.

“Pelaku kemudian menuduh korban sebagai penadah narkoba dan mengancam akan memenjarakan korban selama 15 tahun,” ujar Awang.

Baca Juga :  Peristiwa Kecelakaan Truk Hantam Bangunan Toko di Ganeas, Polisi Beberkan Kronologi

Saat korban hendak menghubungi keluarganya, pelaku justru merampas ponsel korban sambil menodongkan benda menyerupai senjata api. Karena ketakutan, korban melarikan diri ke area kebun sambil berteriak meminta pertolongan warga. Pelaku sempat mengejar korban sambil berteriak maling untuk mengelabui warga sekitar.

“Korban akhirnya berhasil bersembunyi di rumah warga dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat. Atas saran warga, korban melapor ke Polsek Jatinangor.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial NS (20) dan N (28), keduanya warga Kecamatan Jatinangor,” tambahnya.

Baca Juga :  Misterius, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Kota Kulon Sumedang

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah pistol korek, satu unit ponsel, serta satu buah kunci kontak.

“Kedua tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 479 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas Awang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button