Sumedang – Isu tambang ilegal kembali mencuat di wilayah Sumedang. Kali ini, sorotan datang dari kalangan mahasiswa. Dua kampus di Sumedang, yakni Ikopin University dan UPI Kampus Sumedang, menyuarakan keresahan terkait aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara mahasiswa dan DPRD Sumedang, yang berlangsung di Aula Rapat Paripurna, Rabu (28/5/2025).
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Ikopin University, Ariel Muhammad, menegaskan bahwa mereka ingin kembali menggaungkan tuntutan terkait infrastruktur, terutama di kawasan Jatinangor, dengan penambahan isu baru mengenai tambang ilegal.
“Jadi kami ingin menyuarakan kembali, sebetulnya pada tanggal 28 Februari 2025 kami sudah menyuarakan urgensi infrastruktur, khususnya di wilayah Jatinangor. Sekarang ada penambahan tuntutan, yaitu terkait tambang ilegal,” ujar ArielAriel saat diwawancarai Tahu Ekspres.
Hal senada disampaikan Ketua BEM UPI Kampus Sumedang, Ali Hanif. Ia mengatakan bahwa pihaknya ingin lebih fokus pada persoalan di daerah Sumedang, mengingat lokasi kampus mereka berada di wilayah tersebut.
“Terlepas dari upaya menindaklanjuti isu nasional, karena UPI Sumedang berada di wilayah Sumedang, maka kami memilih untuk memfokuskan perhatian pada isu lokal terlebih dahulu. Di kampus kami sendiri ada tiga bidang utama, yakni pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Saat ini, perhatian khusus kami lebih tertuju pada isu lingkungan yang berkaitan dengan tambang ilegal,” jelas Ali.
Ali juga menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menangani tambang ilegal, sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat.
“Sesuai dengan arahan Jabar 1, bahwa tambang ilegal di mana pun, khususnya di Jawa Barat, harus ditindaklanjuti dan diberikan ketegasan karena dapat merusak lingkungan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumedang, Atang Setiawan, merespons apa yang disampaikan para mahasiswa dalam audiensi tersebut.
“Dari awal saya sudah membaca dan mengira, serta bisa menerjemahkan apa yang disuarakan masyarakat. Ini sebenarnya mewakili suara seluruh rakyat Sumedang. Sebab, apa yang dituntut dan disampaikan melalui aspirasi ini memang sesuatu yang penting,” kata Atang.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal harus disikapi secara serius dengan langkah langsung ke lapangan.
“Terkait tambang ilegal, alhamdulillah kita juga mendapat informasi dari teman-teman mahasiswa. Ini menjadi bahan bagi kami untuk segera bertindak, bukan lagi hanya di atas meja. Kita akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan apakah benar ada aktivitas tambang ilegal,” tambahnya.
“Namun, peraturan perundang-undangan membatasi kewenangan DPRD Sumedang. Karena yang mengeluarkan izin adalah pemerintah provinsi, otomatis yang berwenang untuk menutupnya juga adalah pemerintah provinsi,” pungkas Atang.








Bagaimana dengan komplek perumahan yg dibangun di Gunung Geulis belakang Kahatex? Apakah ada Amdal? Apakah ada izin? Hukankah Gunung Geulis kawasan konservasi yg dikelola Perhutani? Tidak takutkah terjadi lagi longsor sbgmana terjadi 2021 lalu?