Hukum

Mahasiswa di Sumedang Terlibat Peredaran Sabu, Polisi Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama Januari 2026

Sumedang — Kepolisian Resor Sumedang mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026. Salah satu kasus menonjol melibatkan seorang mahasiswa semester akhir yang diduga berperan sebagai kurir sabu di wilayah Jatinangor dan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan dari belasan kasus tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka dengan berbagai jenis barang bukti narkoba. Seluruh tersangka dipastikan bukan residivis.

“Selama bulan Januari 2026, Satresnarkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dengan total 15 tersangka. Tidak ada tersangka residivis,” kata AKBP Sandityo saat jumpa pers, Senin (9/2/2026) di Mako Polres Sumedang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,61 gram, tembakau sintetis 26,01 gram, psikotropika sebanyak 554 butir, serta obat keras terbatas (OKT) sebanyak 27.331 butir. Seluruh barang bukti itu ditaksir bernilai sekitar Rp 50 juta.

Baca Juga :  Satresnarkoba Ungkap Peredaran Sabu dan Obat Keras di Sumedang, 11 Tersangka Ditangkap

“Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 5.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tambah AKBP Sandityo.

Rincian kasus yang diungkap terdiri atas tiga kasus sabu dengan tiga tersangka, satu kasus tembakau sintetis dengan satu tersangka, dua kasus psikotropika dengan dua tersangka, serta delapan kasus OKT dengan sembilan tersangka.

Dari total 14 kasus tersebut, satu perkara dengan satu tersangka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 melalui asesmen terpadu.

Baca Juga :  APDESI Apresiasi Kolaborasi Polres Sumedang Dorong Ketahanan Pangan Lokal Lewat Ubi Cilembu

Kapolres juga menjelaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis perbuatannya. Untuk kepemilikan dan peredaran sabu serta tembakau sintetis, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati, bergantung pada berat barang bukti.

Sementara itu, kasus psikotropika dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Adapun peredaran obat keras terbatas dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus yang melibatkan mahasiswa tersebut terjadi pada 27 Januari 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H.A.N. (22) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Gelar Pasukan Ops Lilin Lodaya 2025 di Sumedang, Polisi Kerahkan Anjing K-9 untuk Sterilisasi Pengamanan Nataru

“Dari tangan tersangka kami amankan sabu seberat 30,51 gram. Yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap AKBP Sandityo.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diedarkan di wilayah Jatinangor dan Tanjungsari dengan sasaran kalangan mahasiswa. Modus yang digunakan antara lain sistem cash on delivery serta metode tempel di lokasi yang telah disepakati.

“Tersangka mengaku menerima imbalan Rp 500 ribu setiap kali mengedarkan barang, serta mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button