Sah! 261 Kepala Desa di Sumedang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun
Sebagai bukti penerapan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebanyak 261 Kepala Desa di Kabupaten Sumedang harus diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun.
Secara normatif, jabatan Kepala Desa sebelumnya hanya 6 Tahun dan diperbolehkan 3 periode masa jabatan. Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang jadi 8 Tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Di Kabupaten Sumedang, konsekwensi dari diterapkannya UU Desa yang baru, ada sebanyak 261 Kapala Desa yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 Tahun. Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan diserahkan langsung oleh Pj Bupati Sumedang secara simbolis kepada para Kepala Desa di momentum upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2024 di lapangan Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang.
“Ya, di SK muncul nama Kepala Desa sebanyak 261, Sedangkan yang 9 Desa dijabat oleh penjabat sementara. Karena yang 9 kurang dari setahun jadi tidak PAW,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, Sabtu (1/6).
Menurutnya, selama perpanjangan masa jabatan 2 Tahun itu, tufoksi Kepala Desa tetap sama, bahkan gaji dan anggaran tidak berubah, sama dengan masa jabatan sebelumnya.
“Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang paling dekat di Tahun 2026. Seharusnya yang sekarang habis masa jabatannya ada 93 desa di tanggal 5 Desember 2024. Namun karena ada perpanjangan 2 Tahun, jadi Pilkades serentak mulai tahapannya pada Bulan Agustus 2026 sebanyak 93 Desa itu,” terang Dadang.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sumedang, Welly Sanjaya mengatakan, disahkannya Revisi UU Desa tidak terlepas dari hasil perjuangan bersama. Mulai dari ide, tenaga hingga harus demo berjilid-jilid ke Gedung DPR RI di Jakarta.
“Kita bersyukur, dari hasil perjuangan kita bersama, akhirnya Revisi UU Desa bisa disahkan. Ini tidak lain untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama, baik masyarakatnya dan juga para perangkat desanya,” kata Welly.
Selain Kepala Desa, lanjut Welly, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga sama diperpanjang 2 Tahun masa jabatannya.
“Perjuangan selanjutnya bagaimana nanti pemilihan serentak kepala desa itu sebelum habis masa jabatan di Desember 2026,” katanya.
Ia menjelaskan, habis masa jabatan kepala desa yang 93 orang itu setelah perpanjangan 2 tahun, berakhir di Bulan Desember 2026, namun tahapan Pilkades sudah dimulai sejak Agustus 2026.
“Jadi kita perjuangkan bagaimana Pilkades serentak yang terdekat itu bisa dilaksanakan sebelum masa jabatan berakhir di bulan Desember 2026,” pungkasnya.







