Sumedang – Lahan milik warga di Blok Sartekel, Desa Cacaban, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, kembali terdampak timbunan material tanah bekas proyek pembangunan rest area Tol Cisumdawu. Warga mengeluhkan lahan mereka tertutup material tanah hingga sulit dimanfaatkan dan meminta adanya ganti rugi serta pembebasan lahan.
Salah seorang pemilik lahan, Cecep Supriadi (40), mengatakan total lahan miliknya yang terdampak mencapai 150 bata dan disekitarnya ada 2 hektare lahan dengan 13 SPPT. Sementara secara keseluruhan, luas lahan warga yang terdampak diperkirakan mencapai 12 hektare.
Menurut Cecep, sebagian besar pemilik tanah merupakan warga Desa Babakan Asem, meski lokasi lahan berada di wilayah Desa Cacaban.
“Dulu itu sawah, sekitar 10 tahun lalu masih digarap. Tapi karena akses jalannya sulit, lama-lama sudah tidak digarap lagi,” kata Cecep saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, kondisi saat ini semakin parah karena tanah warga tertutup material bekas proyek tol. Selain itu, sungai di sekitar lokasi juga menjadi dangkal akibat timbunan tersebut.
Cecep menyebut kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi saat pembangunan jalan Tol Cisumdawu di sekitar Jembatan Kadongdong. Saat itu, timbunan material tanah juga menutup lahan warga dan sempat diselesaikan melalui ganti rugi serta normalisasi.
“Dulu pernah juga waktu proyek Jembatan Kadongdong. Ada penyelesaian ganti rugi dan normalisasi. Sekarang kejadian lagi karena proyek ini jangka panjang,” ujarnya.
Saat itu, dirinya menerima uang pengganti kerugian sebesar Rp 3,5 juta untuk sekitar 150 bata tanah yang terdampak. Namun, pembayaran tersebut hanya dilakukan satu kali.
“Itu yang saya terima Rp 3,5 juta dari pihak perusahaan yang mengerjakan proyek. Tapi sekarang kami juga tidak tahu perusahaan mana yang bertanggung jawab untuk proyek ini,” katanya.
Cecep bersama warga lainnya berharap pemerintah maupun pihak perusahaan yang bertanggung jawab dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami maunya tanah ini dibebaskan saja, diganti rugi. Karena kalau terus seperti ini, tanah tidak bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.
