HukumPolitik

Kuasa Hukum Erwan Setiawan Tegaskan Sosok Perempuan yang Mengaku Tenaga Ahli Wagub Jabar Akui Kesalahan

Jawa Barat – Kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan memastikan adanya sosok perempuan bernama Sherly Ingga Setiawati yang mengaku sebagai tenaga ahli Wagub Jabar dan kini terseret dalam dugaan kasus penipuan serta penggelapan.

Sherly diketahui telah membuat surat pernyataan yang mengakui perbuatannya mengatasnamakan Erwan Setiawan beserta anaknya, Daffa Al Ghifari, untuk kepentingan pribadi. Surat pernyataan tersebut dibuat di atas materai dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan kuasa hukum korban, Alek Safri Winando, ke Polda Jawa Barat. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Kami laporkan dugaan penipuan oleh pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat, yang dialami oleh klien kami dalam kurun waktu beberapa bulan lalu, dengan nilai kerugian mencapai Rp 3 miliar,” kata Alek di Mapolda Jabar belum lama ini.

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar, Kasus Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Mulai Bergulir di PN Tipikor Bandung

Dalam laporan tersebut, turut mencantumkan nama Erwan Setiawan dan anaknya, Daffa Al Ghifari.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Erwan Setiawan, Jandri Ginting, menegaskan bahwa kliennya akan memberikan klarifikasi atas perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa Sherly Ingga Setiawati telah secara sadar mengakui perbuatannya melalui surat pernyataan.

“Pada intinya dalam surat pernyataannya, Sherly meminjam uang dana talang kepada Andri Somantri itu tidak ada sangkut pautnya dan tidak ada kaitannya dengan Bapak Erwan Setiawan berserta Daffa. Atas masalah ini saya pertanggung jawabkan secara pribadi terhadap bapak Andri Somantri, tulis Sherly dalam surat pernyatannya di atas materai dan ditandatangani,” ungkap Jandri Ginting kepada wartawan di Bandung, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar, Kasus Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Mulai Bergulir di PN Tipikor Bandung

Jandri menambahkan, dalam bagian akhir surat pernyataannya, Sherly juga menegaskan bahwa surat tersebut dibuat dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

“Ya, perlu kami tegaskan pula bahwa Sherly Ingga Setiawati bukan tenaga ahli baik di Pemprov Jabar maupun pribadinya Pak Erwan selaku Wagub Jabar. Sebagai mana telah beredar isu saat ini, Sharly hanya mengaku-ngaku sebagai tenaga ahli klien kami Pak Erwan Setiawan dengan memanfaatkan namanya untuk kepentingan pribadi,” ujar Jandri.

Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Jandri menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum agar perkara tersebut dapat terungkap secara terang.

“Kami menghormati proses hukum tersebut dan tidak akan intervensi penyidik, supaya perkara ini terang benderang,” katanya.

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar, Kasus Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Mulai Bergulir di PN Tipikor Bandung

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Karawang bernama Andri Somantri (30) diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Terduga pelaku disebut mengaku sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur Jawa Barat.

Melalui kuasa hukumnya, Alek Safri Winando, dijelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Maret 2025. Awalnya, kliennya diajak oleh seseorang yang mengaku sebagai tenaga ahli Wagub Jabar, yakni Sherly Ingga Setiawati, untuk menghadiri acara syukuran di rumah dinas Wagub Jabar.

“Terlapor pertama ini mengajak klien kami sekitar Maret 2025, untuk menghadiri acara syukuran di rumah dinas Wagub Jabar, dan saat itu terlapor menawarkan sebuah skema investasi peminjaman dana talang, untuk mendanai sejumlah kegiatan dan kebutuhan rumah tangga Wagub Jabar,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button