Site icon Tahu Ekspres Sumedang

Kasus Pemerasan Desa di Sumedang, Polisi Masih Buru 2 Orang Pelaku yang Mengaku-ngaku Wartawan

Kelima Orang yang Mengaku-ngaku Wartawan dan Memeras Desa Ciuyah Sumedang Berhasil Ditangkap oleh Polres Sumedang (Foto : Istimewa)

Sumedang – Polres Sumedang masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Cisarua. Dalam aksinya, para pelaku mengaku sebagai wartawan dan meminta uang jutaan rupiah dengan dalih akan “mengamankan” desa dari sorotan Inspektorat terkait dugaan penyimpangan anggaran Bumdes.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan lima pelaku. Mereka adalah AS (51), RAP (48), H (47), TH (34), dan AM (57), yang semuanya berdomisili di Kabupaten Sumedang dan mengaku sebagai wartawan dari berbagai media, baik cetak maupun online.

“Para pelaku datang ke kantor desa dan menawarkan bantuan agar desa tidak jadi target pemeriksaan. Sebagai imbalannya, mereka minta uang untuk biaya operasional,” kata AKBP Joko saat jumpa pers di halaman Mako Polres Sumedang, Kamis (3/7/2025).

Merasa tertekan, korban yang merupakan kepala desa Ciuyah akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp 8,7 juta. Namun setelah beberapa waktu, korban melapor ke Polres Sumedang karena merasa diintimidasi dan dirugikan secara materi dan psikologis.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang pelaku. Barang bukti yang berhasil disita meliputi lima ID card wartawan, lima unit handphone milik pelaku, serta bukti transfer uang dari korban.

Menurut AKBP Joko, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Motifnya murni ekonomi. Mereka menggunakan identitas wartawan untuk menekan korban demi mendapatkan uang. Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Kapolres.

Exit mobile version