Sumedang – Kepala Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Sopian Iskandar menyampaikan keluhan soal bantuan sosial (bansos) yang dinilai tidak tepat sasaran di wilayahnya. Keluhan itu ia sampaikan melalui pesan WhatsApp pada Senin (1/12/2025), setelah menerima banyak protes dari warga yang merasa dirugikan oleh pendataan.
Sopian mengaku menjadi pihak yang paling sering diserbu warga karena pendataan penerima bantuan tidak sesuai kondisi di lapangan. “Ini tidak tepat sasaran, Pak. Saya ini pelayan masyarakat, jadi semua nyerang ke saya. Ada yang punya mobil tapi dapat bantuan, sedangkan yang benar-benar butuh tidak kebagian,” kata Sopian.
Menurutnya, masalah muncul karena data penerima bantuan berasal dari sistem pusat (Kemensos) yang tidak memperhitungkan perubahan kondisi warga di desa. Ia menilai pendataan akan jauh lebih akurat bila dilakukan langsung oleh desa melalui RT dan RW.
“Kalau bisa, Pak, tolong yang mendata itu serahkan saja kepada desa. Desa bisa menyuruh RT/RW untuk mendata ulang siapa yang sudah dapat dan siapa yang belum,” ujarnya.
Sopian juga menyoroti banyaknya data yang sudah tidak valid. “Data yang datang ke desa itu banyak yang sudah meninggal, sudah pindah, dan tidak tepat sasaran. Masa yang sudah dapat, dapat lagi, sedangkan yang tidak dapat jadi kasihan,” keluhnya.
Ia menegaskan kegelisahan itu muncul karena warganya banyak yang terdampak pembangunan Waduk Jatigede dan kini hidup di daerah pinggiran tanpa pekerjaan tetap. “Tiap hari mereka cuma duduk, mau dari mana menafkahi anak. Makanya saya sampaikan keluh kesah ini,” ucap Sopian.
Pendamping PKH Beri Penjelasan
Menanggapi keluhan tersebut, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Sumedang, Sony Sonjaya menjelaskan bahwa proses verifikasi sebenarnya telah menjadi kewenangan pihak desa. Sony menyebut verifikasi kelayakan calon penerima BLTS Kesra memang harus dilakukan oleh operator SIKS-NG desa atau kelurahan.
“Pendataan calon penerima BLTS itu verifikasinya oleh kelurahan atau desa melalui operator SIKS-NG. Bahkan dinas sudah memberitahukan kepada seluruh kepala desa untuk melakukan verifikasi kelayakan,” kata Sony melalui pesan WhatsApp.
Sony menjelaskan bahwa desa seharusnya melakukan musyawarah bersama perangkat RT, RW, dusun, hingga tokoh masyarakat untuk menetapkan warga yang layak atau tidak layak menerima bantuan. Hasil musyawarah itu kemudian diinput ke aplikasi SIKS-NG sebagai dasar penyaluran bantuan.
“Yang tahu kondisi warga adalah pemerintahan setempat. Setelah musyawarah, operator menginput data layak atau tidak layak. Data itu langsung masuk ke Pusdatin Kemensos,” jelasnya.
Sony juga menegaskan bahwa data Kemensos bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang merupakan gabungan dari DTKS, data kemiskinan ekstrem, dan Regsosek. Namun perubahan data tetap menjadi kewenangan desa.
“Sebenarnya desa punya kewenangan untuk mencoret warga yang sudah mampu berdasarkan musyawarah. Masalahnya, mereka melaksanakan atau tidak,” tegas Sony.







