HukumSumedang

Hari Ini Kasus Terdakwa Hayam Bergulir di Kejari Sumedang

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang Jawa Barat (Jabar) telah menerima pelimpahan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian dari Polres Sumedang dengan sejumlah terdakwa yakni, RNH alias Jeprut, MAG alias Jawa dan AJS alias Hayam pada Jum’at (28/6/2024).

Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari SH. MH., menyatakan bahwa kasus yang dilimpahkan dari Polres Sumedang itu merupakan perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban berinisial DSN.

“Waktu kejadiannya pada hari Jum’at 15 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa ini terjadi di Lingkungan Cilengkrang, RT 01 RW 17, Kelurahan Situ, Sumedang Utara.

Perbuatan para tersangka ini dijerat Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau primair pasal 353 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terang Yenita.

Baca Juga :  Polres Sumedang Amankan 19 Preman di Cimanggung, Warga Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Yenita menjelaskan, bahwa motif para terdakwa itu disebabkan saudara DSN menjual obat psikotropika diwilayah kekuasaan terdakwa.

“Begini kronologis singkatnya, pada hari Jum’at 15 Maret 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB di Lingkungan Cilengkrang RT 01 RW 17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, terdakwa MAG alias Jawa menghubungi DSN untuk datang ke halaman belakang rumah terdakwa AJS alias Hayam. Kemudian, MAG alias Jawa menanyakan kebenaran perihal DSN yang menjual obat psikotropika diwilayah para terdakwa,” tutur Yenita.

Setelah itu, sambung Yenita, terdakwa MAG dan Jeprut mulai melakukan penganiayaan dengan memukul dan menampar korban ke bagian kepala hingga mukanya secara bertubi-tubi.

Baca Juga :  Rahasia CVT Awet: Tips Jitu Merawat CVT Motor Matic Harian Anda

Tak sampai disitu, imbuh Yenita, datanglah terdakwa Hayam dari dalam rumahnya dan menanyakan ada permasalahan apa. Setelah mengetahui saudara DSN menjual obat psikotropika di wilayahnya, terdakwa Hayam langsung melakukan penamparan satu kali kepada DSN.

Kemudian, terdakwa Hayam menyuruh Saksi D ZIS untuk mengambilkan satu buah alat kejut listrik warna hitam merk FBQ2002-A, 80 KV. Lalu, terdakwa Hayam menggunakan alat kejut listrik kepada saksi E dan DSN.

Terdakwa Hayam juga memukul wajah dan bagian kepala DSN lebih dari satu kali menggunakan tangan kanannya.

“Setelah itu, terdakwa Hayam memerintahkan kepada terdakwa Jawa dan Jeprut untuk membawa ke Rumah Sakit. Setelah menerima perawatan awal, terdakwa Jawa dan Jeprut membawa paksa DSN ke rumah terdakwa Hayam.

Baca Juga :  GMKI Sumedang Berharap Pihak Kepolisian Perketat Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru

Lalu, DSN dinyatakan meninggal dunia pada 31 Maret 2024 sekira pukul 15.24 WIB akibat kekerasan benda tumpul,” bebernya.

Selain itu, imbuh Yenita, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari para terdakwa seperti, satu pucuk senjata api, beberapa pucuk air soft gun, ratusan butir peluru berbagai kaliber berikut satu botol peluru gotri air soft gun.

“Kami juga mengamankan satu unit mesin kejut listrik, satu unit mesin DVR CCTV dan berbagai macam merk obat-obatan terlarang,” tukasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button