Hampir Dua Bulan Pendalaman Kasus, Mahasiswa Desak Kejari Sumedang Ungkap Dugaan Kasus SPJ Fiktif Bakesbangpol

Sumedang — Hampir dua bulan setelah penggeledahan kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumedang oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2024–2025 belum menetapkan tersangka. Penggeledahan yang berlangsung selama tujuh jam pada Selasa (24/2/2026) tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, termasuk yang diduga terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, mengatakan penyidikan masih berlangsung.

“Masih kami terus dalami. Masih terus memanggil saksi-saksi dan menginventarisir barang-barang bukti, mungkin itu dulu teman-teman,” ujar Fawzal saat diwawancarai Tahu Ekspres Jumat (10/4/2026) di kantor kejari Sumedang.

Sorotan terhadap kasus ini kembali menguat dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jatinangor-Sumedang, Mohamad Ginanjar Pamungkas, menyatakan perlunya kejelasan segera dari aparat penegak hukum.

“Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Bakesbangpol Sumedang tahun 2024–2025 yang hingga kini belum menetapkan tersangka, meskipun telah berlangsung penggeledahan selama kurang lebih dua bulan, menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik. Dalam perspektif penegakan hukum, kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat, khususnya Kejaksaan Negeri Sumedang,” kata Ginanjar saat dihubungi Tahu Ekspres.

Ia menilai, kejaksaan tidak hanya bertanggung jawab dalam aspek prosedural, tetapi juga harus menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

“Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam aspek prosedural, tetapi juga dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Lambannya penetapan tersangka, terlebih dalam kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran dan SPJ fiktif, dapat memunculkan spekulasi publik terkait adanya hambatan, baik secara teknis maupun non-teknis,” tambahnya.

Menurut dia, mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial memandang situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Karena itu, pihaknya mendesak Kejari Sumedang segera memberikan kejelasan.

“Dari sudut pandang mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial, situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Mahasiswa memiliki peran historis dalam mengawal isu-isu keadilan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, sudah sepatutnya mahasiswa mendesak Kejari Sumedang untuk segera memberikan kejelasan progres penanganan kasus, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi,” ucapnya.

Ia menegaskan, dorongan tersebut bukan semata soal percepatan, tetapi juga komitmen terhadap prinsip keadilan.

“Harapan yang muncul bukan semata-mata soal percepatan penetapan tersangka, tetapi juga komitmen terhadap prinsip keadilan itu sendiri. Jika memang telah ditemukan cukup bukti, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan. Sebaliknya, jika terdapat kendala dalam pembuktian, maka kejaksaan juga perlu membuka ruang komunikasi publik agar tidak menimbulkan distrust yang semakin meluas,” ujarnya.

Menurut Ginanjar, penuntasan perkara ini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum di daerah.

“Pada akhirnya, penuntasan kasus ini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum di daerah. Ketegasan dan keterbukaan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di tubuh pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Exit mobile version