Politik

Galih Tegaskan Anggaran Wajib Pro Rakyat saat Sosialisasi 4 Pilar di Sumedang

Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi Partai Golkar, Galih Dimuntur Kartasasmita, mendorong agar setiap kebijakan pembangunan wajib berpihak pada kepentingan rakyat. Penekanan ini disampaikan Galih saat menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Yayasan Panca Marga, Sumedang, Jum’at (10/10/2025).

Di hadapan ratusan tokoh masyarakat dan pelajar Kabupaten Sumedang, Galih memaparkan empat konsensus dasar negara—Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika—sebagai landasan utama dalam mewujudkan keadilan sosial.

Baca Juga :  Ateng Sutisna Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Wado Sumedang

Menurutnya, Empat Pilar ini harus diwujudkan dalam aksi nyata, terutama dalam hal kebijakan anggaran.

“Setiap warga negara Indonesia harus memiliki kesadaran penuh untuk menerima Pancasila sebagai falsafah bangsa, yang kemudian harus diterjemahkan dalam semangat persatuan untuk mengambil keputusan terbaik bagi bangsa,” ujar Galih.

Baca Juga :  Galih Dimuntur Kartasasmita Salurkan 3.000 Paket Sembako di Sumedang Rayakan HUT ke-61 Golkar

Anggota DPR RI Dapil IX Jawa Barat ini menegaskan bahwa pembangunan yang berpihak pada rakyat adalah kunci keberhasilan mengamalkan Empat Pilar.

Kesadaran dan tanggung jawab, kata Galih, harus diemban bersama oleh pemerintah, wakil rakyat, dan masyarakat.

Baca Juga :  Ateng Sutisna Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Wado Sumedang

“Kami sebagai wakil rakyat memiliki tugas berat memastikan bahwa setiap rupiah dari APBN atau APBD yang dialokasikan adalah anggaran pembangunan yang berpihak untuk kepentingan masyarakat,” tegas Galih.

Ia menambahkan, jika semangat kebangsaan dipegang teguh, maka alokasi dana akan selalu fokus pada kesejahteraan dan pemerataan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button