Gaduh Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran, Ketua APDESI Sumedang Angkat Bicara
Sumedang – Kegaduhan mengenai Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang dikeluhkan kepala desa (kades) karena dinilai tidak tepat sasaran mendapat tanggapan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumedang. Ketua APDESI Sumedang, Welly Sanjaya, membenarkan adanya masalah dalam mekanisme pendataan, terutama terkait kewenangan desa dalam verifikasi data penerima.
Welly menjelaskan, sumber data penerima BLTS Kesra memang berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos), yang diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang merupakan gabungan dari DTKS, data kemiskinan ekstrem, dan Regsosek. Namun, masalah muncul karena desa hanya memiliki kewenangan terbatas.
“Betul memang data penerima BLTS Kesra itu datanya kita dapat dari pusat, dari data Kemensos yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang merupakan gabungan dari DTKS, data kemiskinan ekstrem, dan Regsosek,” ujar Welly saat ditemui di kantornya, Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Sumedang, pada Rabu (3/12/2025).
Desa Hanya Bisa Memverifikasi, Tak Bisa Menambah atau Tambal Sulam
Welly mengakui desa diberi kewenangan untuk melakukan verifikasi ulang di lapangan guna menentukan kelayakan penerima. Namun, kewenangan tersebut hanya sebatas menyatakan data yang sudah ada dari pusat menjadi layak/tidak layak menerima bantuan.
“Cuma kewenangan desa hanya sebatas melayakan dan tidak layakan data yang sudah ada dari pusat. Tidak bisa mengganti maupun menambahkan data penerima yang baru, apalagi tambal sulam tidak bisa,” tegasnya.
Ia mencontohkan, di desanya menerima sekitar 160-an data dari pusat. Setelah diverifikasi, ada penerima yang meninggal, pindah, atau sudah diangkat menjadi PPPK. Data-data tersebut lantas diubah statusnya jadi tidak layak dari daftar penerima bantuan melalui aplikasi SIKS-NG oleh operator desa. Jadi sisanya hanya ada sekitar 150-an calon penerima bantuan yang layak.
“Masalahnya, dari data yang kami terima itu, kami hanya bisa merubah data penerima itu jadi layak/tidak layak menerima bantuan,” kata Welly.
Padahal, di lapangan, pihaknya memiliki data sekitar 20 orang warga yang sebenarnya sangat layak menerima bantuan tersebut, tetapi tidak terdaftar dalam list data dari pusat. Karena aplikasi tidak memungkinkan penambahan data atau tambal sulam, potensi penerima yang layak pun terabaikan.
“Sedangkan di lapangan kami memiliki data sekitar 20 orang yang sebetulnya layak untuk menerima bantuan BLTS Kesra, cuma masalahnya di aplikasi itu kita tidak bisa mengganti dan juga menambahkan, hanya bisa merubah yang layak jadi tidak layak, itupun dirubah karena orangnya meninggal, pindah atau sudah diangkat jadi PPPK/PNS. Kan sayang yang 10 (kuota yang tidak layak) itu, gak bisa diganti, sedangkan kami masih ada 20 orang yang layak menerima bantuan itu. Nah, di situ masalahnya.” keluh Welly.
Ia menambahkan, 20 orang yang layak menerima bantuan itu akhirnya tetap mereka data ulang, namun bukan untuk menerima BLTS Kesra yang cair saat ini karena datanya sudah dikunci, melainkan diubah status desilnya jadi 5 kebawah melalui aplikasi SIKS-NG supaya dikemudian hari bisa dinyatakan layak menerima bantuan.
Minta Desa Dilibatkan Sejak Awal Pendataan
Lebih lanjut, APDESI Sumedang menyampaikan keluhan terkait proses pendataan awal yang konon dilakukan oleh pihak ketiga sejak dulu. Welly menekankan bahwa desa seharusnya dilibatkan sejak awal dalam penentuan kriteria warga miskin.
“Harusnya pada saat pendataan dulu, desa harus diajak bekerjasama di lapangan untuk menentukan kriteria warganya, apakah masuk kategori miskin atau tidak. Ini kan kita tidak tahu datanya seperti apa dan bagaimana proses pengajuan datanya. Tahu-tahu kita diberi data untuk diverifikasi ulang,” tuturnya.
Menurut Welly, desa adalah pihak yang paling tahu kondisi lapangan, sehingga akan lebih akurat jika desa yang mengusulkan data. Jika data yang sudah jadi datang ke desa, dan desa hanya bisa memverifikasi tanpa bisa mengganti atau menambahkan, hal ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial. Karena ada orang lebih layak, yang harusnya menjadi penerima bantuan, tidak bisa masuk list karena datanya sudah dikunci.
“Intinya kita dari pihak desa ingin diajak sejak awal dalam menentukan calon penerima bantuan, kita bareng-bareng musyawarah. Jangan data yang sudah jadi datang ke kita, kita hanya bisa verifikasi tidak bisa mengganti dan menambahkan. Kan jadi bingung,” tutupnya.
Ia juga mencontohkan, seperti data penerima BLT Dana Desa (DD), itu mutlak yang menentukan desa sejak awal, jadi datanya akurat. Cuma masalahnya, anggaran BLT DD itu terbatas.
“Walaupun anggarannya terbatas, tapi kita tahu kondisi dilapangan, misal dari 100 orang yang layak menerima, tapi quota ada 80 karena anggaran DD mampunya segitu. Kita bisa memilih dan memilah mana yang harus lebih didahulukan. Jadi kita bisa mengantisipasi kecemburuan sosial dilapangan. Ini mah yang paling layak menerima itu si A, tapi yang dapet si B, sedangkan data tidak bisa dirubah, kan repot. Kalau si B di tidak layak-an kan sayang, dia juga layak cuma ada yang lebih layak, cuma gak bisa dirubah, hanya bisa meng-tidak layak-an, nah itu kendalanya,” terang Welly.
Jawaban atas Keluhan Sebelumnya
Pernyataan Welly ini sekaligus menanggapi keluhan Kepala Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Sopian Iskandar, sebelumnya. Sopian mengeluhkan banyak data tidak valid dan tidak tepat sasaran, sehingga ia merasa menjadi pihak yang paling diserbu warga. Pendamping PKH, Sony Sonjaya, kemudian menjelaskan bahwa verifikasi data sejatinya merupakan kewenangan desa melalui operator SIKS-NG.
Welly menegaskan desa bukan menolak tugas verifikasi, tetapi meminta dilibatkan sejak awal agar data yang turun lebih akurat dan sesuai kondisi warga di lapangan.







