PemerintahanPolitik

Dinilai Rampas Hak Suara, PMII Sumedang Soroti Wacana Pilkada Dipilih DPRD Ancaman Demokrasi

Sumedang – Ketua Umum Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumedang, Muchammad Miqdad, menilai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui legislatif sebagai ancaman serius bagi demokrasi. Ia menyebut, gagasan tersebut berpotensi merampas hak dasar rakyat dalam menentukan pemimpinnya.

“Lagi-lagi pemerintah kita mencoba merenggut hak kita berdemokrasi, bahkan bukan hanya hak bersuara dalam berekspresi saja yang dibatasi,” kata Miqdad saat diwawancarai Tahu Ekspres, Minggu (11/1/2026).

Menurutnya, dampak wacana tersebut jauh lebih besar karena menyangkut hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung. Ia menilai, jika hal itu benar-benar diterapkan, maka menjadi simbol kemunduran demokrasi di Indonesia.

“Bahkan lebih besar dari itu, hak untuk memilih kepala daerah sendiri akan direbut paksa dari rakyat. Ini kan sudah simbol besar matinya demokrasi, bahkan sampai kepada bangkitnya Orde Baru,” ujarnya.

Miqdad yang juga merupakan Mahasiswa Universitas Padjadjaran, menyoroti alasan efisiensi anggaran yang kerap dijadikan dalih untuk menghapus pemilihan kepala daerah secara langsung. Ia menilai alasan tersebut tidak tepat dan justru mengaburkan akar persoalan sesungguhnya.

“Kalau mengenai biaya, kemudian efisiensi, atau berbagai kata macam gantinya yang menjadi dalih untuk dikembalikannya pemilihan kepala daerah ke legislatif,” ucapnya.

Ia menegaskan, maraknya praktik politik uang dan kampanye hitam tidak bisa dibebankan kepada masyarakat. Menurutnya, rakyat justru menjadi korban dari praktik curang yang dilakukan oleh pihak tertentu.

“Ini kan bukan salah rakyat, bukan salah masyarakat umum, semakin maraknya money politic, black campaign, dan lain sebagainya yang dijadikan dalih bahwa pilkada ini harus dihapus karena alasan tadi. Padahal yang salah sudah jelas, mereka yang menjadi pasangan calon yang menggunakan alat money politic tadi, atau bahkan penyelenggara pemilu yang tidak tegas dalam menindak pelanggaran pemilu,” katanya.

Miqdad menilai tidak adil jika masyarakat harus menanggung konsekuensi dari praktik-praktik curang tersebut. Ia menegaskan bahwa rakyat tidak seharusnya dikorbankan atas kesalahan elit politik maupun penyelenggara pemilu.

“Bukan sebijaknya justru masyarakat yang menanggung kesalahan tersebut. Masyarakat hanya korban dari praktik keculasan pasangan calon atau penyelenggara pemilu. Itu sudah sangat jelas, tidak bisa dibantah lagi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia melihat kecenderungan kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan publik dan justru mengorbankan masyarakat demi kepentingan golongan tertentu.

“Di sini saya melihat, lagi-lagi masyarakat yang harus dikorbankan hanya untuk kepentingan golongan. Walaupun memang di UUD 1945 tidak diatur secara jelas mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah ini, tapi alangkah baiknya segala bentuk kebijakan itu jangan justru membatasi nilai demokrasi. Kebijakan yang dibuat harus sepenuhnya berpihak pada masyarakat umum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, isu wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat usai narasi tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar pada 5 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button