Diduga Ada Jual Beli Dispensasi Kawin Ilegal, Kejari Sumedang Mulai Penyidikan

Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan penerbitan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Sumedang periode 2021–2024. Kasus ini diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Penyidikan ini kami lakukan setelah tim menemukan perbedaan signifikan antara data pernikahan anak di bawah umur versi Kementerian Agama dengan data dispensasi kawin dari Pengadilan Agama,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, Selasa (20/5/2025).
Adi menyebut ada praktik jual beli surat penetapan dispensasi kawin yang tidak melalui proses persidangan. Tarif yang dipungut untuk satu penetapan ilegal itu berkisar Rp600 ribu hingga Rp1 juta.
“Dari 1.622 dispensasi kawin yang tidak sah itu, negara seharusnya menerima PNBP sebesar Rp567.700.000. Selain itu, dari praktik pungli tersebut, oknum pelaku diduga telah mengantongi keuntungan sekitar Rp1,6 miliar,” katanya.
Data dari Kementerian Agama Kabupaten Sumedang menunjukkan, sepanjang 2021–2024 tercatat 2.455 pernikahan anak di bawah umur 19 tahun. Namun, Pengadilan Agama Sumedang hanya mengeluarkan 833 penetapan dispensasi kawin pada periode yang sama.
“Artinya, ada selisih 1.622 dispensasi kawin yang tidak tercatat secara resmi. Penetapan ini diduga diterbitkan tanpa proses persidangan dan diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu,” tegas Adi.
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Kejari Sumedang akan terus mendalami perkara untuk mengungkap pelaku dan pihak-pihak yang terlibat.