Usep Bebas Lewat Restorative Justice, KDM Siap Angkat Jadi Pegawai Kebersihan
Sumedang – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menunjukkan kepeduliannya terhadap nasib rakyat kecil. Kali ini, ia datang langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang untuk menjemput Usep Ruhimat, seorang warga Nagrek, Kabupaten Bandung, yang sempat mendekam di tahanan akibat membeli motor curian secara tak sengaja.
Usep akhirnya dinyatakan bebas pada Rabu (3/7/2026) setelah kasusnya diselesaikan lewat mekanisme restorative justice oleh Kejari Sumedang.
“Dan hari ini (Usep) bisa dibebaskan Kejaksaan Sumedang melalui Restorative Justice,” ujar Kang Dedi atau yang akrab disapa ‘bapa aing’ di kantor Kejari Sumedang.
Usep sebelumnya ditangkap karena membeli motor Honda Beat bekas senilai Rp2.580.000 melalui Facebook tanpa mengetahui bahwa motor tersebut adalah barang curian. Ia sempat membuat unggahan di grup jual beli motor Cicalengka, menawarkan uang Rp3 juta untuk membeli skuter. Tawaran itu disambut oleh Taufiq Hidayatuloh yang belakangan diketahui sebagai penadah motor curian.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan motor oleh Yusranalia Ramadhani di halaman Pondok Al-Amin 1, Jatinangor, pada 18 April 2025. Motor itu kemudian ditawarkan kepada Usep dengan iming-iming surat lengkap. Namun, surat yang dijanjikan tak pernah datang, dan Taufiq hilang kontak. Polisi akhirnya menangkap Taufiq pada 2 Mei 2025. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Usep tidak mengetahui motor tersebut hasil curian.
Melihat kondisi ekonomi Usep dan itikad baiknya, Kejari Sumedang melibatkan Pemprov Jabar untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Dedi pun mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang membuka ruang restorative justice bagi kasus-kasus tertentu.
“Saya akan mengeluarkan Pergub dan di dalam Pergub itu, kita akan memberikan perlindungan kepada warga Jabar yang mencuri karena terpaksa, mencuri karena kelalaian negara. Contohnya, orang ini gak punya beras, terpaksa banget nyuri, dan itu termasuk kelalaian negara,” tutur Dedi.
Tak hanya itu, Dedi juga memberi peluang bagi Usep untuk bangkit kembali dengan memberinya kesempatan kerja usai menjalani sanksi sosial.
“Kalau dia baik, nanti setelah tiga bulan diangkat jadi pegawai, tenaga kebersihan Provinsi Jabar,” sebut Dedi.
Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama juga menekankan bahwa restorative justice bukan berarti menghapus unsur hukum, melainkan menjadi jalan tengah yang lebih manusiawi.
“Proses restorative justice tidak menghilangkan unsur hukum, tetapi menjadi win win solution bagi semua pihak, terutama jika pelaku menunjukkan itikad baik,” kata Adi.







