Dari Pengungkapan Polisi Atas Kejadian Viral Seseorang Lindas Mahasiswi Unpad, Ternyata Sang Kakak Curanmor Residivis

Sumedang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan dua kasus kriminal berbeda oleh jajaran Polres Sumedang. Dua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana berbeda di lokasi dan waktu terpisah ternyata masih memiliki hubungan saudara kandung, yakni kakak beradik berinisial DD dan MR.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah mengungkapkan, DD dan MR terlibat dalam dua perkara berbeda yang ditangani polisi dalam kurun waktu berdekatan.

“Ini dua kasus yang berbeda, baik lokasi kejadian maupun waktunya. Namun setelah kami dalami, pelaku berinisial DD dan MR ini ternyata saudara kandung, kakak dan adik,” kata AKBP Sandityo saat press release ungkap kasus tindak pidana kekerasan dan curanmor, bertempat di Halaman Mako Polres Sumedang, Sabtu (16/5/2026).

Kasus pertama merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Bojong, Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan DD bersama rekannya JA sebagai tersangka. Modusnya, JA masuk ke rumah saksi untuk mengambil kunci motor, lalu menyerahkannya kepada DD yang kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

“DD ini diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2019 dan pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Kapolres.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih berikut kunci kontak dan STNK.

Sementara itu, adiknya, MR, terlibat dalam kasus berbeda yakni penguasaan senjata tajam tanpa izin disertai dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di Gang Mawar 5, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor.

Menurut Kapolres, MR menodongkan pisau kepada korban dengan maksud merampas telepon genggam. Namun korban berteriak meminta pertolongan dan berusaha kabur.

“Tersangka kemudian menabrak korban menggunakan sepeda motor hingga korban terjatuh, lalu melindas korban sebelum melarikan diri,” katanya.

Polisi kemudian menangkap MR dan mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam, sepeda motor Honda, serta dokumen kendaraan.

Sandinya menyebut keterlibatan kakak-adik dalam dua perkara berbeda ini menjadi perhatian serius kepolisian.

“Ini menjadi ironi. Dalam waktu berdekatan, dua saudara kandung justru sama-sama terlibat tindak pidana, meski dengan modus dan tempat kejadian berbeda. Ini tentu menjadi evaluasi bersama, termasuk peran lingkungan dan keluarga dalam pengawasan,” tuturnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Sumedang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Exit mobile version