EkonomiParlemen

Dampak Kenaikan PPN 12%, Ini Kata Fraksi PKS DPRD Sumedang

Sumedang – Penolakan secara konsisten dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap kenaikan PPN 12% sudah dilakukan sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski sudah menjadi amanat undang-undang, kenaikan ini berpotensi memberatkan masyarakat yang saat ini daya belinya tengah tertekan.

“Ya, terkait penolakan PKS terhadap PPN 12 persen, sebetulnya bukan hanya sekarang-sekarang ketika PPN 12 persen ini akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Tapi PKS memang sudah melakukan penolakan sejak rencana penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau Undang-Undang HPP,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Sumedang, dr. Iwan Nugraha, saat diwawancarai Tahu Ekspres, Jumat (27/12/2024).

Ia mengatakan, penolakan ini sudah disampaikan sejak awal, karena pada 2021 Indonesia masih menghadapi dampak berat pandemi COVID-19, dengan asumsi pemulihan ekonomi baru akan terjadi pada 2025.

Baca Juga :  Dugaan Ketidakjelasan Pengalihan Kredit Bank Mandiri Jadi Sorotan AMX dalam Audiensi DPRD Sumedang

“Nah, pada saat itu memang PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak Undang-Undang HPP ini. PKS sudah dari awal menolak, karena apa? Dari 2021, kita sedang mengalami pandemi COVID-19. Masih sangat berat, memang asumsinya diperkirakan 2025 itu baru akan mengalami pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, hingga saat ini dan ke depannya, kondisi perekonomian tampaknya masih akan sangat sulit. Tidak hanya Indonesia, secara global, banyak negara menghadapi situasi ekonomi yang kurang stabil, bahkan diprediksi akan mengalami resesi yang parah.

“Tapi kita juga melihat, ternyata sampai saat ini bahkan ke depannya kondisi perekonomian kita itu nampaknya masih akan sangat berat. Perekonomian Indonesia, bahkan secara global, semua negara di dunia itu dalam kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja. Bahkan ada sebuah prediksi akan mengalami resesi yang sangat buruk,” kata dr. Iwan.

Baca Juga :  Ateng Sutisna Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Wado Sumedang

Oleh karena itu, sambungnya, terkait rencana implementasi PPN 12 persen pada 2025, PKS menyatakan penolakan tegas sebagai bentuk konsistensi terhadap penolakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

“Nah, karenanya, terkait implementasi 2025 untuk menerapkan PPN 12 persen, tentu saja PKS akan sangat menolak, karena ini sebagai sebuah konsistensi terhadap penolakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” tambahnya.

Hal tersebut, menurutnya, disebabkan oleh dampak pajak pertambahan nilai yang memengaruhi banyak sektor kehidupan, seperti kebutuhan sehari-hari, jasa, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Kenaikan pajak ini tidak hanya berdampak pada satu atau dua produk maupun jasa, tetapi hampir semua, yang pada akhirnya tetap akan memengaruhi masyarakat secara luas.

“Kenapa demikian? Ya, tentu pajak pertambahan nilai ini akan berdampak pada banyak sektor kehidupan: barang-barang kebutuhan harian, jasa, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Ini tentu akan berdampak pada kebutuhan yang digunakan masyarakat. Karenanya, dengan peningkatan pajak ini, dampaknya bukan hanya pada satu atau dua produk saja, tetapi hampir semua. Dan walaupun hanya satu atau dua, itu tetap akan berpengaruh,” ujar dr. Iwan.

Baca Juga :  Ateng Sutisna Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Wado Sumedang

Terakhir, ia menyebutkan bahwa meskipun Menteri Keuangan telah menyampaikan bahwa beberapa kebutuhan pokok dan item tertentu tidak akan dikenakan pajak pada 1 Januari 2025, sebagian barang dan jasa lainnya tetap akan diberlakukan.

“Meskipun ada beberapa yang sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa beberapa item yang terkait kebutuhan pokok dan lainnya tidak akan diterapkan pada 1 Januari 2025, sebagian yang lainnya tetap akan diberlakukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button