HukumPendidikan

Baru 20 Persen Sekolah Dasar di Sumedang Miliki Sertifikat, Disdik Dapat Pendampingan Hukum dari Kejari

Sumedang – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang terus mendorong percepatan sertifikasi aset lahan sekolah, khususnya di jenjang Sekolah Dasar (SD). Hingga saat ini, baru sekitar 20 persen SD yang telah memiliki sertifikat tanah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, mengatakan dari total 581 SD Negeri dan 72 SMP Negeri di Sumedang, sebagian besar aset SD masih belum bersertifikat.

“Total SD itu ada 581, SMP ada 72. Kalau yang SMP cenderung insyaallah lebih aman. Nah, yang SD itu sebagian besar belum disertifikatkan bangunannya. Program ini sudah kami mulai sejak tahun 2024 dan dilanjutkan ke tahun 2025. Namun tidak seluruhnya bisa diajukan, sejauh ini ada sekitar 80 sekolah yang kami usulkan untuk disertifikatkan,” kata Eka saat diwawancarai seusai press release pemulihan aset daerah di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga :  Lewat Bantuan Hukum Non-Litigasi, Kejari Sumedang Pulihkan Rp2,46 Miliar Dana BPJS Ketenagakerjaan

Eka menambahkan, proses sertifikasi tanah sekolah saat ini sudah berjalan bertahap. Sejumlah SD mulai mendapatkan sertifikat tanah sebagai bentuk legalitas aset pemerintah daerah.

“Alhamdulillah sekarang sudah bertahap, sekolah-sekolah itu sudah mendapatkan sertifikat. Untuk SD, sekitar 20 persen sudah memiliki sertifikat,” ujarnya.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Korupsi Tambang di Sumedang Milik PT Jasa Sarana, Puluhan Bidang Tanah Disita

Menurut Eka, kendala utama dalam proses sertifikasi adalah status kepemilikan tanah yang banyak merupakan milik desa. Hal ini membuat pihaknya perlu menjalin koordinasi dengan pemerintah desa untuk memperjelas status aset.

“Kendalanya memang tanah-tanah aset sekolah itu sebagian besar milik desa. Jadi kami perlu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak desa. Saat ini baru sekitar 80 sekolah yang sedang dalam proses sertifikasi, dan mudah-mudahan ke depan bisa terus berjalan,” jelasnya.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Disdik Sumedang juga mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Pendampingan ini dilakukan dalam rangka Penertiban, Pengamanan, dan Penyelamatan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Sumedang, termasuk aset-aset pendidikan.

Baca Juga :  Seminar Nasional Dinas Pendidikan Sumedang, Dorong Transformasi Guru Sebagai Inspirator Ilmu Pengetahuan

“Kami juga mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Sumedang dalam proses penertiban dan penyelamatan aset daerah, agar seluruh tanah sekolah memiliki dasar hukum yang kuat,” tambah Eka.

Eka berharap, sinergi antara Disdik, Kejari, dan pemerintah desa dapat mempercepat proses sertifikasi tanah sekolah di Sumedang.

“Kita harus membangun komunikasi dengan pihak desa agar tanah-tanah yang dibangun sekolah ini bisa disertifikatkan, sehingga punya legalitas formal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button