Sumedang – Satpol PP Kabupaten Sumedang menggelar razia peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Sumedang, tepatnya di Desa Tolengas, Kecamatan Tomo. Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari sebuah warung milik TN (58).
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, menyebut razia dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Kepala Desa Tolengas.
“Awalnya ada laporan ke kita dari Bu Kades Tolengas Kecamatan Tomo. Kita dari Satpol PP Sumedang melaksanakan giat pekat masyarakat berupa razia toko yang menjual minuman beralkohol,” kata Ian saat diwawancarai Tahu Ekspres, Selasa (30/9/2025).
Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis.
“Ya, di sini kita kedapatan dan mengamankan sebanyak 369 botol dari berbagai jenis minuman beralkohol,” ungkapnya.
Pemilik warung berinisial TN (58) tercatat sebagai penanggung jawab usaha penjualan miras di Desa Tolengas, Kecamatan Tomo.
Pelaku terancam pelanggaran sesuai Pasal 2 junto Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol serta Pasal 8 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penanganan ke depannya, kita akan panggil yang bersangkutan dan akan dimintai keterangan untuk lebih lanjut. Kita sita minumannya,” tegas Ian.







