Sumedang – Lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk jajaran Polres Sumedang. Salah satu pelaku diketahui nekat menikam korban menggunakan gunting saat beraksi di wilayah Jatinangor. Penangkapan ini jadi bagian dari komitmen Polres Sumedang memberantas tindak kriminal jalanan yang meresahkan warga.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari beberapa laporan polisi yang masuk sejak Februari hingga Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui terlibat dalam sejumlah aksi pencurian motor dan satu kasus pencurian dengan kekerasan.
“Para pelaku yang kami amankan yaitu DR alias IJANG (27), AG alias LEDUS (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31). Satu pelaku lainnya masih DPO, yaitu inisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Sandityo, Rabu (23/7/2025).
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah aksi curas yang dilakukan oleh DR alias IJANG bersama rekannya yang masih buron. Mereka melancarkan aksinya di kawasan Cipacing, Jatinangor, dengan berpura-pura tertabrak oleh korban. Setelah korban berhenti, keduanya memukul korban dan bahkan menusuk bagian dagu korban menggunakan gunting. Sepeda motor milik korban kemudian dibawa kabur dan dijual. DR ditangkap di rumahnya pada 16 Juli 2025.
Sementara itu, pada 18 Juli 2025, petugas juga berhasil mengungkap kasus curanmor yang melibatkan empat tersangka lainnya. Mereka ditangkap setelah kedapatan mencuri motor di Dusun Warung Kalde, Desa Cikeruh, Jatinangor. Dari hasil pengembangan, diketahui para tersangka juga beraksi di lokasi lain di wilayah Jatinangor dan Sukasari.
“Modus yang digunakan adalah mengambil motor yang terparkir di lokasi sepi dan tidak dikunci leher, lalu merusak kunci kontak menggunakan obeng dan kunci palsu,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain tiga unit sepeda motor berbagai merek, satu lembar STNK, dua obeng, satu kunci T, satu buah tank motor, dan satu potong baju hitam yang digunakan pelaku.
“Para pelaku memiliki peran berbeda. DR menjadi otak dan pelaku utama dalam kasus curas. Sedangkan AG dan TH berperan sebagai pemetik motor, sementara BGA dan AS bertindak sebagai joki atau pengawas situasi saat beraksi,” jelas Kapolres.
AKBP Sandityo menambahkan bahwa motif para pelaku adalah faktor ekonomi. Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara empat pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.
“Kelima tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus memburu satu pelaku lain yang masih DPO,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, juga menjelaskan alasan wilayah Jatinangor menjadi fokus sasaran penertiban kasus curanmor.
“Laporan polisi yang 4, tempat di Jatinangor, kenapa rekan-rekan ini di Jatinangor? karena kami mempertebal, mempertebal penyelidikan di Jatinangor karena posisi da kondisi di Jatinangor ini banyak mahasiswa yang mempergunakan motor dan masiswa itu kebanyakan adalah pendatang,” kata AKP Tanwin.







