PemerintahanSumedang

Akhirnya! 5.408 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sumedang Terima SK

Sumedang – sebanyak 5.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Diberikan langsung secara simbolis oleh Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, SK diterima oleh ribuan PPPK Paruh Waktu pada saat Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI ke-54 Tahun 2025, yang digelar di Pusat Pemerintahan Sumedang, Senin (1/12/2025).

Baca Juga :  Tiga Pekan Terjebak Pasca Bencana Aceh, Warga Sumedang Menjerit Rindu Pulang Kampung

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, penyerahan SK merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Sumedang dalam memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menata manajemen ASN.

“Kegiatan ini dalam rangka menuntaskan tenaga honorer yang selama ini menghadapkan ketidakjelasan status dan menyelaraskan sistem manajemen ASN yang lebih profesional,” kata Bupati.

Keberadaan tenaga PPPK Paruh Waktu ini, tutur Dony, bukan sekadar tenaga pelangkap. PPPK dianggap sebagai bagian penting dari pelayanan publik.

Baca Juga :  Suryatna Resmi Dilantik Bupati Sumedang Jadi PAW Kepala Desa Ganeas

“Saudara adalah bagian penting dari desain baru pelayanan publik yang menuntut kecepatan, ketepatan, inisiatif, dan ketulusan dalam bekerja. Meskipun dengan skema paruh waktu, saya berharap integritas dan profesionalisme anda tetap penuh,” Tuturnya.

Ribuan PPPK Paruh Waktu yang baru saja menerima SK

 

Bupati Dony pun berpesan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu agar senantiasa meningkatkan kompetensi dan integritas.

Baca Juga :  Wamendagri Apresiasi Digitalisasi Pemerintahan Sumedang

“Tingkatkan kompetensi dan integritas. Senantiasalah menjaga sikap akuntabel dan profesional dalam menjalankan tugas. Terus beradaptasi, berinovasi, dan perkuat kerja sama tim,” katanya.

Diinformasikan, dari total 5.408 PPPK Paruh Waktu tersebut, 1.491 orang diantaranya adalah guru, 656 orang tenaga kesehatan, dan 3.261 orang tenaga teknis.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button