Sosial

Ada 3.512 Janda Baru Sepanjang 2024 di Sumedang, Umur 21-30 Mendominasi

Pengadilan Agama (PA) Sumedang mencatat ada 3.512 perkara perceraian yang sudah diputus sepanjang tahun 2024 sampai hari ini, Jum’at, 20 Desember 2024. Data itu diambil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diberikan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang kepada Tahu Ekspres.

Dari data tersebut diketahui, berarti ada 3.512 yang sudah resmi menyandang status janda di Kabupaten Sumedang sepanjang Tahun 2024.

Adapun data yang kami peroleh, warga Sumedang yang mengajukan perceraian sepanjang tahun 2024 tercatat ada 3.942 orang. Dengan rincian umur kurang dari 20 Tahun yang mengajukan perceraian ada 114 perkara, 21-30 Tahun 1.474 perkara, 31-40 Tahun 1.230 perkara dan umur 41 Tahun lebih ada 1.122 perkara.

“Untuk klasifikasi umur ini data orang yang mengajukan perceraian, baik itu cerai gugat maupun cerai talak. Jadi tidak melihat yang mengajukan apakah dari pihak suami ataupun istri, datanya keseluruhan,” kata Humas PA Sumedang, Dimyati.

Ia menjelaskan, di Tahun 2024 ini, faktor utama perceraian yang tertinggi diakibatkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus, disusul karena alasan ekonomi.

“Untuk alasan pertengkaran itu banyak faktor kenapa mereka bisa bertengkar, karena ketidakcocokan bisa saja bertengkar, karena berselingkuh juga bisa saja bertengkar. Bisa juga karena alasan ekonomi jadi bertengkar, tapi tidak spesifik. Kalau alasannya karena faktor ekonomi, itu jelas karena ada masalah ekonomi, walaupun tidak ada pertengkaran tapi karena ekonominya tidak terpenuhi bisa saja mereka bercerai,” katanya.

Ia merinci, dari 3.512 perkara perceraian yang sudah diputus Pengadilan Agama Sumedang, alasan perceraian akibat mabuk ada 2 perkara, 4 judi, 178 meninggalkan salah satu pihak, 3 dihukum penjara, 11 kekerasan dalam rumah tangga, 1.742 perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 4 murtad, 1.565 perkara karena alasan ekonomi dan 3 perkara alasan poligami.

Sedangkan untuk dispensasi kawin, kata Dimyati, sepanjang tahun 2024 ada 251 perkara yang mengajukan. “Dispensasi kawin ini dilaksanakan karena calon mempelai umurnya masih dibawah 19 tahun, baik calon mempelai wanita maupun pria. 19 tahun kurang sebulan saja tetap harus mengajukan dispensasi kawin,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button