HukumRancakalongSumedangTanjungkerta

Dua Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Polres Sumedang 

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Dua tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang berinisial J (65) dan N (57) berhasil diringkus oleh Polres Sumedang di 2 tempat yang berbeda.

Wakapolres Sumedang, Endar Supriatna, mengatakan, bahwa J telah melakukan persetubuhan dengan korban dengan modus mengancam korban W (15) yang merupakan keponakan dari tersangka.

Baca Juga :  Libur Nataru, Kendaraan Sumbu 3 ke Atas Dibatasi di Tol Cisumdawu dan Jalur Bandung–Sumedang

“Tersangka J merupakan Paman dari Korban saudari W dan tersangka sempat mengancam apabila korban memberitahu orang tuanya. Tersangka tidak akan segan-segan akan menggorok korban,” Ujar Endar saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sumedang, Senin (10/07/2023)

Sedangkan tersangka N melakukan pelecehan seksual terhadap korban ND (7) dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp2.000.

Baca Juga :  Hari Pertama Ops Zebra Lodaya di Sumedang, 117 Truk Terjaring Ramcek, 116 Pelanggar kena Potret ETLE

“Tersangka N melakukan perbuatannya dengan cara mengiming-imingi korban akan diberi uang jajan kemudian korban diajak ke sebuah kebun sekitar rumah tersangka,” lanjut Endar.

Endar melanjutkan, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya sejumlah pakaian yang digunakan oleh para korban.

Baca Juga :  180 Suporter Persib Asal Sumedang Berangkat ke GBLA, Dikawal Polres Sumedang

Akibat perbuatannya, tersangka J yang merupakan warga Rancakalong  terancam Kurungan Minimal 5 (Lima) tahun dan Maksimal Kurungan 20 (Dua Puluh) Tahun Penjara. Sedangkan tersangka N yang merupakan warga Tanjungkerta terancam Kurungan Minimal 5 (Lima) tahun dan Maksimal Kurungan 15 (Lima Belas) Tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button