Beranda / Sumedang / Protes Putusan Harta Gono-gini, Mantan Anggota DPRD Sumedang Gelar Teatrikal di Pengadilan Agama

Protes Putusan Harta Gono-gini, Mantan Anggota DPRD Sumedang Gelar Teatrikal di Pengadilan Agama

Sumedang – Mantan anggota DPRD Sumedang periode 2009–2014 Zulkifli M Ridwan menggelar aksi protes unik di depan Pengadilan Agama Sumedang, Senin (13/7/2026). Ia membawa pertunjukan teatrikal sebagai bentuk kekecewaan atas putusan perkara harta bersama yang dinilai tidak adil.

Zulkifli yang kini menjabat Kepala Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, datang bersama sejumlah pendukung. Alih-alih hanya berorasi, mereka menampilkan adegan singkat diiringi musik tanji.

Dalam pertunjukan itu digambarkan alur mulai pernikahan yang harmonis, perceraian, hingga perebutan seluruh harta gono-gini. Simbol ini disiapkan untuk menggambarkan apa yang dialaminya pasca putusan tahun 2022 lalu.

Menurut Zulkifli, putusan itu menyerahkan seluruh aset bernilai miliaran rupiah—mulai rumah, kendaraan, hingga usaha—kepada pihak lawan. Ia mengaku tak mendapat bagian sepeser pun.

“Banyak masalah terjadi. Tiba-tiba ada kesaksian yang tidak ada saat persidangan. Bukti yang seharusnya menguatkan saya malah hilang,” ujarnya.

“Padahal saham saya dan mantan istri masing-masing 50 persen di usaha LPG nilainya sekitar Rp1,5 miliar, tapi itu tak diakui,” tambahnya.

Kepolisian terpaksa mengamankan lokasi dan mengatur arus lalu lintas yang sempat macet akibat kerumunan massa.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Sumedang Anas Rudiansyah menghormati hak menyampaikan aspirasi selama tertib. Ia juga mengingatkan jalur hukum yang masih terbuka.

“Kami hargai penyampaian aspirasinya. Jika tidak puas, jalur yang bisa ditempuh adalah Peninjauan Kembali atau PK,” kata Anas.

“Kalau syarat undang-undang sudah terpenuhi, silakan ajukan PK lewat Pengadilan Agama Sumedang untuk diperiksa majelis hakim,” imbuhnya.

Tag: