Pengelola Paparkan Proses dan Skema Revitalisasi Pasar Desa Cimalaka Sumedang
Sumedang – PT Bangun Bina Persada selaku mitra kerja sama Pemerintah Desa Cimalaka memaparkan tahapan, dasar hukum, serta konsep revitalisasi Pasar Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, yang direncanakan berlangsung pada 2025–2026 melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).
Kepala Cabang Pengelola Pasar Panorama PT Bangun Bina Persada, H. Daryo Solehudin, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan pembangunan pasar eksisting, pihaknya terlebih dahulu membangun Tempat Penampungan Berjualan Sementara (TPBS) sebagai upaya menjaga keberlangsungan aktivitas para pedagang.
“Kaitan masalah pelaksanaan revitalisasi pasar, sebelum kami melaksanakan pembangunan revitalisasi eksisting, kami membangun dulu penampungan sementara. Sampai hari ini pembangunan TPBS tempat penampungan berjualan sementara kami sudah lakukan,” kata Daryo saat diwawancarai Tahu Ekspres, Kamis (8/1/2026).
TPBS tersebut dibangun di kawasan Alun-alun yang merupakan aset Desa Cimalaka. Menurut Daryo, pelaksanaan pembangunan revitalisasi belum dilakukan karena harus menyesuaikan dengan ketentuan dan mekanisme perizinan yang berlaku di daerah.

“Awalnya kami membangun harus sesuai dengan aturan pihak yang ada di daerah, khususnya masalah perizinan-perizinan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini seluruh perizinan utama telah terpenuhi. Keputusan bupati terkait kerja sama pemanfaatan aset desa telah diterbitkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, pelaksanaan pembangunan masih menunggu situasi yang kondusif di lapangan.
“Sampai hari ini keputusan bupati sudah keluar, PBG sudah keluar. Kami baru bisa melaksanakan, kok kenapa sampai hari ini belum melaksanakan? Kami menunggu berkaitan dengan kondusivitas di lapangan,” ungkapnya.
Daryo menambahkan, berdasarkan keputusan bupati tersebut, pihak pengelola pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk segera melaksanakan pembangunan sesuai perjanjian kerja sama.
“Karena berdasarkan keputusan bupati, kami harus segera melakukan pembangunan. Kalau selama sekian bulan setelah keluar keputusan bupati tidak kami melaksanakan, berarti kami wanprestasi, tidak sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Daryo menjelaskan bahwa revitalisasi Pasar Desa Cimalaka bertujuan untuk meningkatkan kualitas pasar rakyat sekaligus mendorong pelaku usaha mikro dan kecil agar naik kelas. Pasar tradisional, kata dia, memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang penting bagi masyarakat.
“Pasar tradisional itu adalah tempat berkumpul, tempat transaksi masyarakat, khususnya di Jawa Barat. Di situ terjadi komunikasi antara pedagang dengan konsumen, maupun antar pedagang, yang berbeda dengan minimarket,” katanya.
Selain itu, revitalisasi juga diarahkan untuk mengubah citra pasar tradisional yang selama ini identik dengan kondisi kumuh dan becek, sekaligus menarik minat generasi muda untuk beraktivitas di pasar rakyat.
“Ini juga merupakan upaya kami untuk mengundang kaum Gen Z supaya bisa masuk ke pasar rakyat. Mindset pasar yang bau, kumuh, dan becek coba kami ubah, tentu dengan kerja sama dengan pemerintah desa karena aset ini milik desa,” ucap Daryo.
Daryo memaparkan, kerja sama revitalisasi Pasar Desa Cimalaka dilakukan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) atas tanah kas desa yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 0013 tertanggal 14 September 2023. Sebagai bentuk kepemilikan aset, pemerintah desa juga telah memasang plang aset di lokasi pasar.
Ia menambahkan, berbagai tahapan administrasi dan aspek sosial telah dilalui, mulai dari musyawarah pemerintah desa bersama BPD terkait kerja sama pemanfaatan aset desa, studi kelayakan mitra kerja sama, hingga sosialisasi kepada pedagang, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Desa Cimalaka.

“Setelah dilakukan seperti itu, kami sosialisasi. Sudah beberapa kali kami sosialisasi kepada pedagang, termasuk kepada tokoh-tokoh masyarakat yang ada di sekitar Desa Cimalaka,” katanya.
Dalam rencana tapak revitalisasi, pasar baru akan dibangun di atas lahan seluas 1.677 meter persegi dengan pembagian ruang dagang berupa kios dan los di lantai dasar dan lantai satu. Penataan tersebut disusun sesuai ketentuan teknis dan faktor keselamatan, dengan prinsip dasar menata kembali pasar sebelumnya agar menjadi lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait pemanfaatan ruang dagang, Daryo menegaskan bahwa aset desa tidak dapat diperjualbelikan. Pemanfaatan kios dan los dilakukan melalui mekanisme sewa dalam kerangka kerja sama BGS antara Pemerintah Desa Cimalaka dan PT Bangun Bina Persada, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para pedagang Pasar Desa Cimalaka, lanjut Daryo, akan mendapatkan surat penggunaan atau hak pemakaian ruang dagang dalam jangka waktu tertentu selama masa kerja sama BGS masih berlangsung. Dalam pelaksanaannya, pedagang existing akan diprioritaskan untuk menempati kios dan los yang tersedia.
“Pemerintah Desa Cimalaka dan PT Bangun Bina Persada berkomitmen memprioritaskan pedagang existing terlebih dahulu. Apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan sampai batas waktu yang ditentukan, barulah dibuka kesempatan bagi pedagang dari luar,” pungkasnya.

