HukumPeristiwa

Mengaku Dibegal dengan Bikin Laporan Palsu Demi Judi Online, Seorang Pria di Sumedang Diciduk Polisi

Sumedang – Seorang pria asal Bandung berinisial IRW (26) diciduk anggota Satreskrim Polres Sumedang usai diduga membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban begal. Belakangan terungkap, laporan itu hanya akal-akalan untuk menutupi uang yang habis akibat judi online.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan IRW ke Polres Sumedang pada Kamis (16/10/2025) sekita pukul 01.45 WIB. Saat itu, IRW mengaku menjadi korban begal di jembatan Jalan Tol Cisumdawu wilayah Rancakalong, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Polres Sumedang Ikut Panen Jagung Serentak Nasional, Digelar di Margalaksana

“Yang bersangkutan datang melapor bahwa dirinya adalah korban begal oleh dua orang tidak dikenal dan kehilangan sepeda motor serta barang berharga lainnya,” Ujar Kapolres saat press release di halaman Mako Polres Sumedang, Selasa (21/10/2025).

Namun, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan pengecekan CCTV di lokasi yang disebutkan, polisi tidak menemukan tanda-tanda kejadian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan lewat pengecekan CCTV, kami tidak menemukan bukti adanya kejadian pembegalan. Dan dapat di simpulkan bahwa pelapor melaporkan laporan palsu, sebelum akhirnya IRW mengakui bahwa laporan itu palsu,” kata Sandityo.

Baca Juga :  GMKI Sumedang Berharap Pihak Kepolisian Perketat Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru

Dalam pengakuannya, IRW ternyata membuat laporan fiktif karena telah menghabiskan uang Rp 3 juta untuk bermain judi online. Ia mengaku panik dan berusaha menutupi perbuatannya dengan membuat laporan palsu agar seolah-olah menjadi korban kejahatan.

“Motifnya ekonomi. Pelaku kehilangan uang untuk judi online dan takut dimarahi keluarganya,” jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Honda Vario 160 New bernomor polisi D 3209 AFH, satu dompet kulit cokelat, dua kartu ATM (BRI dan BCA), serta satu unit ponsel Infinix Hot 8 berwarna hitam.

Baca Juga :  Sempat Kabur, Satu Terduga Pelaku Curanmor di Tanjungkerta Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

Akibat perbuatannya, IRW dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak bermain-main dengan laporan polisi. Membuat laporan palsu adalah tindak pidana,” tegas AKBP Sandityo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button