Pemerintahan

Dinilai Langgar Perda, Satpol PP Sumedang Tutup Tempat Hiburan New Imperial Cafe

Sumedang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menutup usaha diduga tempat hiburan New Imperial Cafe yang berlokasi di Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan. Penutupan dilakukan menyusul adanya aduan warga terkait kebisingan hingga larut malam serta temuan minuman beralkohol di lokasi tersebut, Sabtu (13/9/2025) malam.

“Penutupan New Imperial Cafe dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dan aduan masyarakat terkait kebisingan, serta temuan minuman beralkohol di tempat itu. Tindakan ini dituangkan dalam berita acara penutupan tertanggal 13 September 2025 yang ditandatangani bersama pemilik usaha,” kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy.

Baca Juga :  Bongkar Gudang Miras di Rancakalong Sumedang, Ratusan Botol Minuman Diamankan

Ian menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik usaha. Surat peringatan pertama disampaikan pada 4 September 2025, kedua pada 9 September 2025, dan ketiga pada 11 September 2025.

Baca Juga :  Belum Kantongi Izin, Tower Telekomunikasi di Sukawangi Pamulihan Disegel

“Dalam surat peringatan pertama, petugas menemukan adanya minuman beralkohol di lokasi. Itu menjadi salah satu dasar penindakan karena jelas melanggar Perda,” tegasnya.

Adapun penutupan usaha ini dilakukan dengan dukungan berbagai pihak, mulai dari Kapolsek Sumedang Selatan, Danramil 1001 Wilayah Kota, Camat Sumedang Selatan, hingga Lurah Regolwetan.

“Tindakan ini diambil karena melanggar Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” jelas Ian.

Baca Juga :  Proyek Mini Soccer di Cisempur Jatinangor Tewaskan 4 Pekerja, Satpol PP Pastikan Pembangunan Tak Kantongi IMB

Ian menambahkan, saat penutupan dilakukan kondisi kafe dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan kondusif dan aman.

“Ke depan, kami berharap pemilik usaha bisa menaati aturan yang berlaku. Penegakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Sumedang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button