Pasca Penetapan Tersangka Kasus Dispensasi Kawin di Sumedang, Kuasa Hukum Bantah Peran AH

Sumedang – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang. Salah satunya, AH, kini mendapat pembelaan dari tim kuasa hukumnya.
Penasihat hukum AH, Rusli Subrata, menegaskan kliennya tidak berperan seperti yang didakwakan jaksa. Menurutnya, AH tidak ikut membuat penetapan dispensasi kawin palsu yang disebut tidak melalui proses persidangan.
“Peran AH bukan sebagai pihak yang bersama-sama dengan NS membuat penetapan dispensasi kawin palsu yang tidak melalui proses persidangan,” kata Rusli kepada Tahu Ekspres, Kamis (21/8/2025).
Seperti yang diatur dalam KUHAP Pasal 156 ayat (1), lanjut Rusli, yang memberi ruang bagi terdakwa atau kuasa hukumnya untuk menolak atau menggugat dakwaan jaksa dengan alasan tertentu.
“Kami Tim PH terdakwa AH tegas melakukan upaya hukum eksepsi, karena keberatan dengan dalil yang mengatakan bersama sama menerbitkan akta palsu dispen nikah dan ada saksi-saksi lain yang sama melakukan maka mengakibatkan kerugian keuangan,” tambah Rusli.
Rusli juga mengatakan, penetapan dispensasi kawin memang dibutuhkan sesuai dengan permohonan dari para lebe (pembantu pencatat nikah) atau calon pengantin. Namun, AH disebut tidak memiliki kewenangan untuk memproses permohonan tersebut.
“AH tidak memiliki kewenangan untuk memproses permohonan penetapan dispensasi kawin sebagai salah satu syarat bagi calon pengantin di bawah umur yang akan menikah dan dicatat di KUA setempat,” ujarnya.
Ia menilai, dakwaan yang menyebut adanya kerugian negara seharusnya juga melihat keterlibatan pihak lain dalam proses penerbitan penetapan dispensasi kawin.
“Berkas permohonan penetapan dispensasi kawin yang AH terima bukan langsung dari calon pengantin, tetapi dari para lebe di wilayah KUA Sumedang Utara dan sebagian KUA Ganeas,” pungkasnya.