Sumedang – Sumedang – Seorang pria berinisial AS (40) asal Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, ditangkap Polres Sumedang setelah merampok mahasiswa berinisial KS (22) asal Kecamatan Situraja. Aksi itu dilakukan dengan modus memberi minuman yang telah dicampur 12 butir tramadol hingga korban pingsan, lalu pelaku menggasak barang-barang berharga di kos korban di Lingkungan Babakan Cilengkrang, Kelurahan Lembur Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kamis (31/7/2025) malam.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, aksi AS berawal dari perkenalannya dengan KS melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Setelah berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu di kos.
“Sebelum menuju ke kos korban, pelaku menyiapkan minuman energi, madu kemasan, air kencur, dan 12 butir tramadol. Bahan-bahan ini dibeli di perjalanan menuju Sumedang,” kata Kapolres, Senin (11/8/2025).
Setiba di kos, pelaku menyuruh korban untuk menyeduh madu dan minuman energi tersebut dan mengajak korban meminum minuman yang sudah dicampur. Saat korban lengah, pelaku mencampurkan air kencur berisi 12 butir tramadol ke dalam minuman tersebut, dengan iming-iming akan memberi uang Rp100 ribu.
“Korban meminumnya, lalu sekitar lima menit kemudian merasa pusing. Pelaku lalu membenturkan kepala korban ke tembok empat kali hingga tidak sadarkan diri,” ujar Sandityo.
Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku menggasak sejumlah barang, mulai dari sepeda motor, jaket, handphone, helm, hingga STNK. Pelaku kemudian mengunci pintu kos dari luar dan meninggalkan korban.
Korban yang ditemukan tak sadarkan diri langsung dilarikan ke RSUD Umar Wirahadi Kusuma untuk mendapat perawatan medis, lalu melapor ke Polres Sumedang. Berbekal keterangan saksi dan barang bukti, polisi berhasil meringkus AS.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang milik korban dan sejumlah barang milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya, seperti minuman energi, madu kemasan, plastik berisi air kencur, dan jaket.
“Motif pelaku adalah ekonomi. Tersangka kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.







