PeristiwaSosial

Di Balik Viralnya Kos-Kosan Per Jam di Angkrek Sumedang, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan

Sumedang – Sebuah kos-kosan di kawasan Angkrek, Kabupaten Sumedang, mendadak viral di media sosial lantaran disebut-sebut disewakan secara per jam. Polisi pun turun tangan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dan hasilnya cukup mengejutkan.

Polisi mendapati empat pasangan bukan suami istri saat menggerebek tempat tersebut. Mereka diduga menyewa kamar di kos-kosan itu untuk keperluan yang tidak semestinya.

“Kita awalnya mendapatkan pengaduan dari masyarakat ya, kepada Tim Kujang, di sekitar Angkrek, di situ disebut kos-kosan biru. Kemudian kita mendatangi lokasi, didapatkanlah empat pasangan yang sedang berada di dalam kamar,” ujar Kasat Sabhara Polres Sumedang, AKP Asep Kusmana, saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga :  Polres Sumedang Ikut Panen Jagung Serentak Nasional, Digelar di Margalaksana

AKP Asep menjelaskan bahwa kos-kosan tersebut menyewakan kamar secara per jam dengan tarif yang sangat murah.

“Menurut informasi dari mereka, kamar disewakan per jam. Tarifnya bervariasi, ada yang Rp 20 ribu, ada yang Rp 30 ribu. Nah, yang kita temukan ini, mereka menyewa kamar seharga Rp 20 ribu per jam,” jelasnya.

Baca Juga :  180 Suporter Persib Asal Sumedang Berangkat ke GBLA, Dikawal Polres Sumedang

Pihak kepolisian langsung mendata identitas para pasangan yang diamankan, dan akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumedang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kita data dulu identitasnya, kemudian nanti mungkin kita akan koordinasi dengan Satreskrim. Kita juga akan memanggil orang tua mereka,” tambah Asep.

Baca Juga :  Polres Sumedang Salurkan 2.700 Bibit Pohon Buah

Lebih lanjut, Asep menyebutkan bahwa para pasangan tersebut rata-rata masih berusia muda.

“Ada yang sudah tidak sekolah, ada juga yang umurnya di atas 32 tahun. Tapi rata-rata kebanyakan usianya 18 sampai 19 tahun,” ungkapnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran di kos-kosan tersebut, termasuk menelusuri pemilik tempat dan apakah ada unsur tindak pidana yang terjadi.

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button