PemerintahanPolitikSosial

Persoalan Tambang Ilegal, Wakil Ketua DPRD Sumedang Angkat Bicara

Sumedang – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan, angkat bicara terkait persoalan tambang ilegal. Menurutnya, kewenangan untuk menutup aktivitas tambang tanpa izin bukan berada di tangan DPRD, melainkan pemerintah provinsi. Namun sebelumnya, Forkopimda Kabupaten Sumedang telah membentuk tim untuk mengambil langkah-langkah kebijakan terkait izin kegiatan pertambangan di Sumedang.

“Karena memang peraturan perundang-undangan membatasi kewenangan kita (dalam penutupan tambang ilegal), yang mengeluarkan izin itu kan pemerintah provinsi, otomatis yang berhak menutup ya pemerintah provinsi,” kata Atang saat diwawancarai Tahu Ekspres, Rabu (28/5/2024) di Aula Paripurna DPRD Sumedang.

Baca Juga :  Bukan Dari APBD, Tiang Pintar Senilai Hampir Rp1 Miliar di Alun-alun Sumedang Pemberian CSR Pihak Swasta

Ia menyebut penanganan tambang ilegal menjadi domain Komisi IV DPRD Sumedang. Komisi tersebut, kata Atang, dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat kerja dan berkoordinasi dengan Forkopimda.

“Oke, nanti kebetulan ini menjadi ranahanya Komisi IV ya. Komisi IV mungkin dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan melakukan rapat kerja, rapat koordinasi dengan tim Forkopimda dalam penyelesaian tambang-tambang ilegal,” ujarnya.

Baca Juga :  Momentum Hari Pahlawan, Bupati Dony Ajak Warga Teladani Semangat Para Pejuang

Diketahui, Forkopimda Kabupaten Sumedang sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi pada Kamis (30/1/2025) lalu. Rakor tersebut berlangsung di Gedung Negara Sumedang dan dihadiri para kepala perangkat daerah terkait penanganan aktivitas penambangan tanpa izin.

Baca Juga :  Wamenhut Puji Digitalisasi Sumedang: 'Contoh Integrasi Data untuk Kebijakan Tepat'

“Kita akan membuat SK tim yang di dalamnya terdapat unsur Pemerintah Provinsi, Polres, Kodim, Kejari, PUTR, Satpol PP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, camat, dan pemerintah desa dan kami didukung oleh Forkopimda dalam mengambil langkah-langkah kebijakan terkait izin kegiatan pertambangan di wilayah Sumedang,” ujar Tuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button